KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 22 September 2014

SAT NARKOBA RES KOTABARU SIKAT PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA

Kotabaru, 21/09

Satuan Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap Sdr DS ( inisial ), sabtu ( 20/09/14 ) di Jalan Raya Stagen Desa Sei.Taib Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru, Sdr DS ditangkap saat akan melakukan transaksi, setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas didalam kantong celana sebelah kanan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0.29 gram. Setelah itu dilakukan pengembangan dan dari pengakuan Sdr DS kembali ditangkap Sdr AR ( inisial ) dirumahnya Jalan Tirawan Rt 08 Rw 02 Desa Baharu Utara Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru, didalam kamar tidur Sdr AR ditemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat 2,09 gram.
Ditempat lain yaitu Jalan Raya Stagen Desa Sei.Taib Kompek PPI Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru , minggu ( 21/09/14 )  Satuan Narkoba Polres Kotabaru juga berhasil menangkap satu orang pengendara sepeda motor Suzuki Shogun  nomor polisi DA 4982 GB yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,35 gram yang disimpan dikantong plastik dan amplop warna putih . 
Menurut Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP SUDIYONO, S.H para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan " kami akan terus pantau,tindak dan tangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba ".  

DEMOKRASI DI TINGKAT RUKUN TETANGGA


Kotabaru, 21/09

Demokrasi sekarang ini menyentuh kalangan paling bawah, minggu ( 21/09/14 ) dilakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga secara langsung tepatnya di Desa Batuah Rt 06 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Karena masa jabatan ketua Rt 6 Desa Batuah telah berakhir, masyarakat setempat sepakat untuk melaksanakan pemilihan ketua Rt secara langsung.
Ada 3 kandidat calon ketua Rt 6 Desa Batuah yang sudah diberikan no urut masing - masing oleh panitia pemilihan, No Urut 1.Sdr MULKANI, 2.Sdr MULYOTO dan 3.SADRIANSYAH.
Pemilihan dilaksanakan mulai jam 09.00 s/d 13.30 Wita dan warga setempat menyambut positif pemilihan tersebut dengan datang secara langsung dan memilih salah satu wakilnya yang dipercaya. Dari hasil pemilihan tersebut No Urut 1.Sdr MULKANI mendapatkan 98 suara, 2.Sdr MULYOTO mendapatkan 90 suara, 3.Sdr SADRIANSYAH mendapatkan 81 suara. Sehingga yang berhak menjabat Ketua Rt 06 Desa Batuah adalah Sdr MULKANI.
Menurut Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA Tumbur Sirait pihaknya dengan serius mengamankan jalannya pemilihan Ketua Rt 06 Desa Batuah dan kegiatan tersebut dari awal sampai selesai berjalan dengan lancar dan aman . 
 


Kamis, 18 September 2014

PENGEDAR OBAT - OBATAN TERLARANG DI BEKUK PETUGAS


Kotabaru, 18/09

Obat - obatan yang ijin edarnya telah di cabut merajalela di wilayah hukum Polres Kotabaru yang mendomonasi obat yang diedarkan dan disalahgunakan adalah obat jenis Dektromerthopan ( dektro ) dan obat jenis Carnophen ( Zenith ). Ini dibuktikan jajaran Polres Kotabaru telah berhasil menangkap dan menyita barang-bukti serta memproses secara hukum bagi para tersangka pengedarnya .
Beberapa orang tersangka pengedar telah berhasil ditangkap yaitu Sdri Mahrita ( 32 th ) seorang ibu rumah tangga ditangkap oleh anggota Polsek Hampang Res Kotabaru, senin ( 16/09/14 ) yang sedang mengedarkan obat, barang bukti berupa 305 butir dektro, 21 butir Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.650.000,- . Ditempat yang berbeda yaitu di Jalan Titian Taman Melati Rt 02 Rw 02 Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru juga telah tertangkap Sdr Novriadi ( 30 th )  oleh anggota Polsek Pulau Laut Utara, Rabu ( 17/09/14 ) dengan barang bukti 93 butir Zenith dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.330.000,-. Dengan tertangkapnya Sdr Novriadi kemudian dilakukan pengembangan perkara sehingga tertangkap lagi Sdr M.Sulaiman ( 35 th ) dengan barang bukti 500 butir Zenith.
Satuan Narkoba Polres Kotabaru pun tidak tinggal diam mereka berhasil menangkap dan mengamankan Sdr ES ( inisial ) , ( 77 th ) yang merupakan seorang purnawirawan TNI  ditangkap dirumahnya di Jalan Pangeran Kacil Rt 07 Kel.Kotabaru Hilir Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru, penangkapan dilakukan atas dasar keterangan 3 orang Saksi Sdr RM, Sdr RD, dan Sdr SP ( inisial ) yang menerangkan telah membeli obat dari Sdr ES, barang bukti sebanyak 62 butir Zenith.
Terhadap para tersangka diproses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 196 dan 197 UU No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan .
Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan,.S.I.K,.M.H dibeberapa kesempatan menyatakan bahwa akan menindak tegas dan perang tehadap peredaran narkoba,obat - obatan terlarang dan miras karena dari narkoba,obat-obatan terlarang dan miras ini dapat menimbulkan kejahatan dan tindak pidana atau prilaku lainnya yang dapat merugikan bukan hanya diri sendiri tetapi juga berakibat bagi orang lain serta juga  mengakibatkan kecelakaan lalu lintas .Dengan ditangkap dan diprosesnya para pengedar adalah bukti nyata Polres Kotabaru dan Polsek Jajaran di Polres Kotabaru untuk menekan peredaran obat - obatan terlarang ( dicabut ijin edarnya ). 

 

Rabu, 17 September 2014

KAPAL MT CILACAP 104 MUATAN SOLAR TERBAKAR DI PERAIRAN KOTABARU

Kotabaru, 17/09

Terbakarnya kapal MT CILACAP P.SAMUDERA 104 milik PERTAMINA yang bermuatan minyak Solar, senin  (15/09/2014) jam 23.20 Wita dan api baru bisa dipadamkan, selasa (16/09/2014/ ) jam 11.30 Wita. Kapal tersebut saat terbakar sedang lego jangkar di perairan Tanjung Pemancingan Kab.Kotabaru pada titik koordinat 03.12.02 LS 116.22.53 BT, asal api diperkirakan dari kamar mesin kapal, tiba-tiba diketahui sudah membesar diarah kamar mesin yang luasnya kurang lebih 35 x 50 meter. ABK berjumlah 58 orang dan selamat dievakuasi sebanyak 57 orang, Korban meninggal dunia 1 orang yang ditemukan dikamar mesin Korban tersebut bernama PORWO HADI WIBOWO ( 58 thn ) yang betugas sebagai KKM Kapal.
Tim evakuasi gabungan yang berjumlah 10 orang terdiri dari Polri, Pertamina Kotabaru dan Pertamina Pusat berhasil mengevakuasi jenazah Korban , Rabu ( 17/09/2014 ) dari kamar mesin Kapal dibawa ke RSU Kotabaru pada jam 10.45 Wita untuk dilakukan VER dan autopsi . 
Menurut Kapolres Kotabaru AKBP RIZAL IRAWAN.,S.I.K,.M.H upaya pemadaman api dilakukan dengan 5 buah kapal pemadam kebakaran yang berhasil memadamkan api dari kapal tersebut, sedang untuk Korban meninggal sudah berhasil dievakuasi dan selanjutnya team Labfor dan team identifikasi akan turun ke TKP untuk memastikan penyebab kebakaran .

AKSI JAMBRET MERAJALELA LAGI

Kotabaru,
Telah terjadi Penjambretan di Jl. Berangas Km. Ds. Sigam Kec. Pl.utara Kab. Kotabaru selasa (16/092014). berawal korban a.n. Sdri. Telly Karsani (39 tahun) mengendarai sepeda motor mau menuju kantor (Skj 14.00 wita) dijalan berangas Telly didekati oleh 2 orang yang berboncengan tidak dikenalnya yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter Mx warna hitam tanpa nomor polisi. pelaku mengambil tas kain corak batik milik korban yang ditaruh dipundak sebelah kanan.

Tas Telly berisi 1 unit Laptop Merk Acer warna merah hati, 1 buah keyboard warna biru, 1 buah mouse, 1 buah KTP kerugian korban mengalami sebesar + Rp. 3.200.000,-. atas kejadian tersebut Telly melaporkan le Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

 "Saya membenarkan atas kejadian tersebut dan saya melihat 2 lelaki itu mengambil tas dari Sdri. Telly" ungkap Saksi pada saat sedang melintas dijalan tersebut (Akhmad Syapawiansyah).

" Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya para perempuan yang mengendari sepeda motor apabila membawa tas bertali panjang agar tas tersebut diletakan didepan dada dengan tali dileher sehingga susah dilakukan penjarahan / penjambretan" Ujar Kasubbag Humas Polres Kotabaru Tuti Sulistyowati, S.E.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS 1400 BOTOL

operator humas Polres kotabaru


Polres Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti miras di halaman Apel Polres Kotabaru, Rabu (17/09/2014). Sebanyak 1400 Botol minuman beralkohol dari berbagai merk dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dengan cara dilindasi dengan alat berat (setum).

Pemusnahan miras tersebut di hadiri Bupati Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Ketua pengadilan negeri Kotabaru, Kejari Kotabaru dan ketua MUI Kotabaru serta Forum komunikasi pimpinan daerah Kotabaru (Forkopinda).

Adapun rincian pemusnahan barang bukti berupa 11 botol tommy standley, 5 botol anggur merah, 830 botol Bir Bintang, 54 botol anker bir, 41 botol Tsingtau Bear, 244 botol graduly bear, 6 botol bir guines, 6 botol alkohol putih, 14 botol brandy dan 127 botol Whisky.

Botol – botol beralkohol tersebut yang dimusnahkan merupakan sebagai bukti dari hasil Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Kotabaru beserta jajarannya. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban dari bentuk peredaran minuman keras di Kab. Kotabaru.

" Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud bahwa kita perang terhadap miras dan narkoba ini sebagai simbol tapi yang kita harapkan adalah pencegahan terutama pengedaran miras maupun narkoba. karena dari miras dan narkoba lah akan timbul kejahatan tindak pidana atau pun prilaku lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian apakah tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas " Ujar Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan S.I.K., M.H.

Rizal menambahkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kita berharap kedepannya lebih mengedepankan preventif dan edukatif dari pada peneggakkan hukum. sosialisasikan kepada generasi muda betapa bahaya dan dampaknya miras dan narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri tapi berdampak kepada orang lain.

Senin, 15 September 2014

OPERASI PEKAT DAPAT " SAJAM "


Kotabaru, 14/09

Operasi pekat yang dilakukan oleh satuan Polres Kotabaru, Sabtu ( 13/09/14 ) membuahkan hasil satu orang yang membawa sajam tanpa ijin ditangkap. Sdr SY saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Limbur Raya Pasar Kemakmuran Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru di temukan membawa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya. Saat di tanya petugas apakah sajam tersebut dilengkapi ijin, Sdr SY menjawab " Saya tidak memiliki ijin dan Saya membawa sajam itu hanya untuk jaga diri " .
Menurut Kompol Roy Satya Putra,.S.I.K.,M.H kegiatan Operasi Pekat dilakukan untuk menjaga,  memelihara dan membuat situasi keamanan diwilayah hukum Polres Kotabaru selalu kondusif. Dan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa ijin akan diproses secara hukum karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 .  

ANIRAT DI TEMPAT BILYARD

Kotabaru, 14/09

Bilyard yang berada di Desa Cantung Kanan Rt 02 Kecamatan Hampang Kab.Kotabaru, Sabtu (13/09/14) menjadi tempat penganiyaan yang di lakukan oleh Sdr RD ( inisial ) 17 thn  terhadap Sdr IL ( inisial ) 27 thn. Disaat Sdr IL sedang asik menyaksikan orang bermain bilyard tiba-tiba datang Sdr RD dan terjadi perkelahian mulut diantara mereka berdua .
Perkelahian mulut berlanjut dengan penganiyaan, Sdr RD mencabut sebilah parang  ( senjata tajam )  dan langsung membacok Sdr IL beberapa kali, akibatnya Sdr IL mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri belakang, tangan kiri dan kanan serta kaki sebelah kiri. 
Perkara tersebut sekarang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Hampang Polres Kotabaru .


Rabu, 10 September 2014

SIKAT HABIS PENGEDAR OBAT JENIS CARNOPHEN / ZENITH

Pada saat petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan Patroli, berhasil menangkap pengedar Obat jenis Carnophen / Zenith an. Sdr. Yudi 22 Tahun, Yudi tertangkap tangan pada saat mengedarkan obat haram tersebut kepada Sdr. M. Imul di jalan Nelayan Rt. 01 Rw. 01 Desa Hilir Muara Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru pada pukul 16.00 Wita hari Selasa tanggal 09 September 2014.


Petugas pun mengamankan 25 Butir Obat Jenis Carnophen / Zenith, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 525.000,- .setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan asal muasal obat tersebut terhadap pelaku, Yudi pun mengatakan kepemilikan obat jenis Carnophen/zenith tersebut adalah milik Sdr. M. Taha.

Petugas pun jemput paksa M. Taha dirumahnya yang tidak jauh dari kejadian penangkapan Sdr. Yudi. Sdr. M.Taha tidak bisa mengelak setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan uang sebesar  Rp. 350.000,-  yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen/zenith yang diberikan oleh Sdr. Yudi. kini ke 2 pelaku serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

"Apa bila pelaku terbukti bersalah dikenakan pasal 196 Jo 197 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)" ujar Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Sudiyono, S.H.

"Kami akan meupayakan menangkap pelaku - pelaku yang masih berkeliaran diluar sana baik pengedar obat - obatan maupun barang haram lainnya / seperti Sabu - sabu" ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru.

Selasa, 09 September 2014

ORANG TUA MELAPOR KE POLISI TAK TERIMA ANAKNYA DIPUKUL

Kotabaru, 09/09

MI ( inisial ) anak yang baru berumur 6 tahun di pukul dibagian pipi kanan dan pipi kiri oleh Sdr NG ( inisial ) 40 tahun . Kejadian tersebut tidak jauh dari Kantor Polres Kotabaru tepatnya di Jl.Pangeran Diponegoro GG Kapuk Ds.Baharu Utara Kabupaten Kotabaru senin ( 08/09/2014) , saat MI sedang bercanda bersama teman - teman yang juga masih anak-anak tiba-tiba Sdr NG menghampiri MI dan langsung melakukan pemukulan, akibat rasa sakit dari pukulan Sdr NG tersebut MI yang lahir pada bulan oktober 2008 menangis dan pulang kerumah mengadukan kepada orangnya .
Orang tua MI yang merasa tidak terima atas perlakuan Sdr NG terhadap anaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru dan miminta kepada penyidik agar memproses hukum Sdr NG agar bisa jera dan tidak memperlakukan anak - anak dengan seenaknya.