KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 18 September 2014

PENGEDAR OBAT - OBATAN TERLARANG DI BEKUK PETUGAS


Kotabaru, 18/09

Obat - obatan yang ijin edarnya telah di cabut merajalela di wilayah hukum Polres Kotabaru yang mendomonasi obat yang diedarkan dan disalahgunakan adalah obat jenis Dektromerthopan ( dektro ) dan obat jenis Carnophen ( Zenith ). Ini dibuktikan jajaran Polres Kotabaru telah berhasil menangkap dan menyita barang-bukti serta memproses secara hukum bagi para tersangka pengedarnya .
Beberapa orang tersangka pengedar telah berhasil ditangkap yaitu Sdri Mahrita ( 32 th ) seorang ibu rumah tangga ditangkap oleh anggota Polsek Hampang Res Kotabaru, senin ( 16/09/14 ) yang sedang mengedarkan obat, barang bukti berupa 305 butir dektro, 21 butir Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp.650.000,- . Ditempat yang berbeda yaitu di Jalan Titian Taman Melati Rt 02 Rw 02 Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru juga telah tertangkap Sdr Novriadi ( 30 th )  oleh anggota Polsek Pulau Laut Utara, Rabu ( 17/09/14 ) dengan barang bukti 93 butir Zenith dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.330.000,-. Dengan tertangkapnya Sdr Novriadi kemudian dilakukan pengembangan perkara sehingga tertangkap lagi Sdr M.Sulaiman ( 35 th ) dengan barang bukti 500 butir Zenith.
Satuan Narkoba Polres Kotabaru pun tidak tinggal diam mereka berhasil menangkap dan mengamankan Sdr ES ( inisial ) , ( 77 th ) yang merupakan seorang purnawirawan TNI  ditangkap dirumahnya di Jalan Pangeran Kacil Rt 07 Kel.Kotabaru Hilir Kec.PL.Utara Kab.Kotabaru, penangkapan dilakukan atas dasar keterangan 3 orang Saksi Sdr RM, Sdr RD, dan Sdr SP ( inisial ) yang menerangkan telah membeli obat dari Sdr ES, barang bukti sebanyak 62 butir Zenith.
Terhadap para tersangka diproses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 196 dan 197 UU No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan .
Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan,.S.I.K,.M.H dibeberapa kesempatan menyatakan bahwa akan menindak tegas dan perang tehadap peredaran narkoba,obat - obatan terlarang dan miras karena dari narkoba,obat-obatan terlarang dan miras ini dapat menimbulkan kejahatan dan tindak pidana atau prilaku lainnya yang dapat merugikan bukan hanya diri sendiri tetapi juga berakibat bagi orang lain serta juga  mengakibatkan kecelakaan lalu lintas .Dengan ditangkap dan diprosesnya para pengedar adalah bukti nyata Polres Kotabaru dan Polsek Jajaran di Polres Kotabaru untuk menekan peredaran obat - obatan terlarang ( dicabut ijin edarnya ). 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar