KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 20 Februari 2014

TERTANGKAPNYA PENYALUR OBAT JENIS CARNOPHEN

Kotabaru, 19/02/14
Berawal dari razia pekat yang dilaksanakan Polres Kotabaru pada senin malam pukul 20.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol TONY BUDHI SUSETYO, S.I.K., petugas menemukan salah seorang pengendara berinisial M.S yang kedapatan membawa obat jenis carnophen/zenith sebanyak 1 keping/10 butir, dari pengakuan M.S barang haram tersebut diperoleh dari Sdr. H.M (inisial) 40 th. yang merupakan penyalur obat jenis carnophen/zenith.
Setelah mendengar pengakuan dari Sdr. M.S anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dirumah Sdr H.M. dan menemukan 5 butir obat jenis carnophen/zenith beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). setelah diamankan oleh petugas Sdr. H.M mengakui barang tersebut berasal dari Sdr. M.H (inisial) 41 th petugas pun melakukan penangkapan terhadap M.H dirumahnya. Sdr. M.H diringkus sekitar Pukul 23.00 Wita. Sdr. H.M dan M.H mengaku barang tersebut dari Sdr A.A (Inisial) 35th. petugas pun kembali melakukan penangkapan terhadap Sdr. A.A dan ditemukan 40 Butir obat jenis carnophen/zenith beserta uang hasil penjual Rp 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Tidak hanya sampai Sdr. A.A saja petugas pun masih mengembangkan kasus peredaran obat jenis Carnophen/Zenith yang sudah dicabut ijin edarnya. Sdr. A.A memberikan keterangan kepada petugas bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut diperoleh dari Sdr. M.A yang tidak lama kemudian petugas pun meringkus Sdr M.A dirumahnya didaerah Ds. Pantai baru sekitar pukul 03.00 Wita. dari hasil penggeledahan dirumah Sdr. M.A petugas kembali menemukan barang bukti berupa 30 Butir  obat jenis Carnophen/Zenith dan uang hasil penjualan  sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari hasil tersebut Sdr. H.M, M.H, A.A dan M.A serta barang bukti diamankan di Polres Kotabaru guna proses lanjut, apabila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 197 undang - undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar