KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 24 Februari 2016

Salon DIVA terjaring Operasi Sikat

Kotabaru,  20 Februari 2016
Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 Skj 13.00, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2016 Satuan Reskrim Polres Kotabaru telah mengungkap Perdagangan wanita ( Prostitusi ) dengan Kedok Salon di Salon DIVA Jalan H. Damanhuri Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya di Prostitusi di Salon DIVA, BUSER Sat Reskrim Polres Kotabaru melakukan pengecekan telah ditemukan adanya tindak pidana yang diduga telah terjadi tindak pidana Prostitusi. Atas Kejadian tersebut telah diamankan 7 orang sebagai berikut
1. H. MUCHTAR, 57 tahun, Swasta, Islam, an H. Damanhuri Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. ( Pemilik Salon ).
2. MISNAWATI, 28 Tahun, Pekerja Salon, Islam, Jl. Gunung Sentral ( Belakang SMP 5 ) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
3. NUR, 29 tahun, Pekerja Salon, Islam, Jl. Gunung Sentral ( Belakang SMP 5 ) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
4. SETIAWATI, 24 Tahun, Pekerja Salon, Islam, Jl. Gunung Sentral ( Belakang SMP 5 ) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,
5. WATI YULIHARTATI, 31 Tahun, Pekerja Salon, Islam, Gg. Binjai Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
6. ABDUL RAHMAN, 27 Tahun, Pekerja Nelayan, Islam, Desa Semayap Rt. 13 / Rw. 02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
7. EDDY, 38 Tahun, Pekerja Nelayan, Islam, Jl. 21 Januari Rt. 20 / Rw. 10 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Disamping itu telah diamankan uang tunai Rp. 600.000 dan 1 buah HP Merk Nokia warna hitam orange. Untuk sementara ini kasusnya masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kotabaru untuk mengungkap jaringan lainnya. 
Menurut Data Posko Operasi Intan 2016 Polres Kotabaru, sejak 20 Februari sampai sekarang telah mengungkap kasus sebagai berikut :
1. Pelanggaran Tdk Memiliki KTP / Perda Kotabaru No. 11 tahun 2003 sebanyak 11 kasus dilakukan pembinaan.
2. Pelanggaran Tdk Memiliki KTP / Perda Kotabaru No. 11 tahun 2003 sebanyak 6 kasus diproses Tipiring.
3. Pelanggaran Miras / Pasal 2 Perda Kotabaru No. 06 tahun 2003 sebanyak 5 kasus diproses Tipring.
4. Pelanggaran Sajam sebanyak 2 kasus proses sidik.
5. Prostitusi / Perdagangan Wanita sebanyak 1 orang proses sidik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar