KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 03 Maret 2014

PENIPUAN LOKASI PEMBEBASAN LAHAN

Kotabaru,
telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku RH (inisial) selaku kepala desa mekapura Rt 07 Kec. PL. Tengah Kab. Kotabaru berawal dari PT. Sebuku Batubara Coal (SBC) mentransferkan uang kompensasi senilai Rp 282.123.000,- (Dua ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) kepada RH yang dipergunakan untuk pembebasan tanah garapan yang terletak di Desa Tersebut seluas 494.900 M2. Tetapi pada saat dari pihak perusahan melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lokasi yang telah dibebaskan. para penduduk desa mekarpura keberatan atas pengukuran tanah tersebut dengan alasan bahwa tanah yang telah dibebaskan oleh PT. SBC di Rt 07 Desa Mekarpura tesebut berada di lokasi lain yang berjarak 1,5 Km dari lokasi sebelumnya. karena pihak perusahaan tidak merasa keberatan atas kejadian tersebut dan pihak perusahaan mendatangi lokasi yang mana berjarak 1,5 Km dari lokasi sebelumnya. setelah pihak perusahaan sesampai lokasi dan ingin melakukan pengukuran serta pemasangan patok ternyata lahan yang diberitahukan oleh pelaku memasuki wilayah administratif desa Salino dimana kepala desa salino juga menyatakan keberatan, dan sampai sekarang belum ada kepastian. merasa keberatan dari pihak perusahaan melaporkan Sdr RH ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar