KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 17 September 2014

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS 1400 BOTOL

operator humas Polres kotabaru


Polres Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti miras di halaman Apel Polres Kotabaru, Rabu (17/09/2014). Sebanyak 1400 Botol minuman beralkohol dari berbagai merk dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dengan cara dilindasi dengan alat berat (setum).

Pemusnahan miras tersebut di hadiri Bupati Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Ketua pengadilan negeri Kotabaru, Kejari Kotabaru dan ketua MUI Kotabaru serta Forum komunikasi pimpinan daerah Kotabaru (Forkopinda).

Adapun rincian pemusnahan barang bukti berupa 11 botol tommy standley, 5 botol anggur merah, 830 botol Bir Bintang, 54 botol anker bir, 41 botol Tsingtau Bear, 244 botol graduly bear, 6 botol bir guines, 6 botol alkohol putih, 14 botol brandy dan 127 botol Whisky.

Botol – botol beralkohol tersebut yang dimusnahkan merupakan sebagai bukti dari hasil Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Kotabaru beserta jajarannya. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban dari bentuk peredaran minuman keras di Kab. Kotabaru.

" Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud bahwa kita perang terhadap miras dan narkoba ini sebagai simbol tapi yang kita harapkan adalah pencegahan terutama pengedaran miras maupun narkoba. karena dari miras dan narkoba lah akan timbul kejahatan tindak pidana atau pun prilaku lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian apakah tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas " Ujar Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan S.I.K., M.H.

Rizal menambahkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kita berharap kedepannya lebih mengedepankan preventif dan edukatif dari pada peneggakkan hukum. sosialisasikan kepada generasi muda betapa bahaya dan dampaknya miras dan narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri tapi berdampak kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar