KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 07 Oktober 2013

TERTANGKAPNYA TERSANGKA PENGEBOM IKAN YANG BEROPERASI DIWILAYAH PERAIRAN KOTABARU





Kotabaru, 09/10/13, 
Selama sekian lama satuan polisi air (Polair) polres kotabaru melakukan giat Patroli Perairan serta penyelidikan adanya laporan masayarakat pulau sembilan dengan adanya para nelayan yang sering menangkap ikan dengan menggunakan bahan peladak (pengeboman ikan) di perairan Kelambau Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru akhirnya membuahkan hasil, hari kamis 03 Oktober 2013 sekira jam 17.00 wita yang dipimpin oleh AIPDA TOTO SUMARYONO dan 4 Personel diantaranya 2 personel dari Polair Polres Kotabaru 2 personel dari Polsek Pulau sembilan berangkat menggunakan Kapal dengan No. Pol-XIII-25-1008 Type C-3 400 PK  melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang beraktifitas diperairan Kelambau Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru. Diperkiraan 6 mil arah barat Pulau Kelambau petugas menemukan Kapal Nelayan yang sedang beraktifitas, setelah didekati kapal tersebut menghindar/menjauh dari kapal petugas karena ada kecurigaan petugas dilakukanlah pengejaraan kepada kapal tersebut, + 45 Menit pengejaran petugas berhasil menghentikan kapal, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam kapal tersebut terdapat bahan peledak siap ledak beserta ikan hasil ledakan tersebut.

Kapal motor KM. NURDIANA yang dinahkodai oleh a.n. H. HOSAIRI Bin Juhri beserta 14 orang ABK berhasil ditangkap berada di titik koordinat 05*01'052'' S 115*32'826'' E di perairan Kelambau Kec. Pulau Sembilan kabupaten kotabaru. Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor KM. NURDIANA, 1 set compresor warna merah merk sharp, 2 buah selang compresor sepanjang @ 100 Meter, 2 buah snorkle, 3 buah kacamata selam, 3 set timah pemberat, 4 buah jaring penampung ikan, 4 buah serok ikan, 1 buah sumbu ledak dengan panjang 287 Cm, 1 buah sumbu ledak dengan panjang 110 cm, 13 biji sumbu ledak siap pakai, 27 buah nocis, 5 buah bahan peledak siap ledak dengan berat 5 kg, 1 buah bahan peledak siap ledak dengan berat 3 kg, 1 buah bahan peledak siap ledak berat 1 kg, 2 buah bahan peledak siap ledak berat 0,5 kg, 4 karung sack potassium chalorate @ 25 kg, 1 kantong serbuk penggalak, 5 buah penggalak ukuran kecil, 1 buah penggalak ukuran besar, 1 buah penusuk penggalak, 4 buah sabut kelapa sebagai pembakar dan ikan hasil pengeboman + 200 Kg Berbagai jenis serta 15 orang pelaku penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak diamankan dimako Polair Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Dari tahun 2012 s/d 2013 satuan Polair Polres Kotabaru menangani 5 kasus pengeboman ikan, “kami akan meningkatkan patroli diperairan Kabupaten Kotabaru dan  akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeboman ikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku – pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak” ujar Kapolres Kotabaru AKBP RIZAL IRAWAN, S.I.K., M.H.

Kini para pelaku dijerat Undang - undang RI pasal 84 Ayat 2 no 31 tahun 2004 Jo Undang - undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan  dengan ancaman 10 Tahun penjara atau denda  paling banyak Rp 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah)

Selasa, 01 Oktober 2013

KUNJUNGAN KERJA KAPOLDA KALSEL DIWILAYAH HUKUM POLRES KOTABARU








Kotabaru 30/09
Kapolda Kalimantan Selatan BRIGJEND Drs Machfud Arifin SH didampingi oleh beberapa pejabat Polda kalsel diantaranya Karo SDM, Dir Pol air, Dir Intelkam, Dir Krimsus dan Kasubdit Propam Polda Kalsel berkunjung di Mapolres Kotabaru dalam rangka kunjungan kerja. Kapolda beserta Rombongan bertolak dari bandara syamsudin noor banjarbaru dijadwalkan pukul 09.00 Wita  menuju bandra Gt Syamsir alam Kotabaru tiba pada pukul 09.45 Wita.

sesampai di bandara Gt Syamsir Alam Kapolda Kalsel beserta rombongan disambut oleh Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan SIK, SH, beserta unsur Muspida  Kabupaten Kotabaru.
Begitu sampai di Mapolres Kotabaru rombongan Kapolda Kalsel langsung disambut dengan upacara jajaran Penghormatan oleh pejabat teras Polres Kotabaru.

Dalam kunjungan beliau Kapolda mencek bangunan Mapolres, mencek penghuni Rumah tahanan Polres Kotabaru dan kesiapan pengamanan Polres Kotabaru dalam rangka Pemilu 2014 serta memberikan arahan kepada Personel Polres Kotabaru.
acara arahan Kapolda Kalsel dilaksanakan di Aula Arya Ghupta Mapolres Kotabaru yang dihadiri oleh 150 Personel Polres Kotabaru. Diawali dengan paparan kapolres Kotabaru tentang Laporan kesatuan Polres Kotabaru dan Kesiapan Pengamanan Polres Kotabaru dalam rangka menghadapi Pemilu 2014.

Dalam arahan Kapolda Kalsel kepada Personel Polres Kotabaru berpesan antara lain :
1.      Bekerja secara propesional, proporsional, yuridis, tekhnis, etis dan utamakan kearifan dalam menyelesaikan masalah.
2.           Bangun soliditas yang baik kepada instansi samping dalam rangka pelaksanaan tugas.
3.   Tingkatkan Kedisiplinan serta fokus dalam bekerja dalam menghadapi tugas dan jangan melakukan pelanggaran – pelanggaran yang merusak citra Polri..
4.       Hindari prilaku anggota Polri menyimpang/pelanggaran yang sifatnya negarif dan jangan menjadi beban organisasi Polri
5.           Buat masyarakat senang dengan kehadiran Polri jangan menjadi beban bagi masyarakat.
6.         Polri harus ada dimana – mana sehingga mendapat simpati dari masyarakaat dan menimbulkan ketentraman.
7.     Kapolda tidak segan - segan menindak (PTDH) kepada anggota khususnya Personel Polres Kotabaru apabila ditemukan pelanggaran – pelanggaran yang membuat rusaknya organisasi Polri.
8.          Lakukan kerjasama kepada masyarakat mengingat jumlah personel yang terbatas dalam rangka menghadapi pemilu 2014.

Tidak hanya itu saja Kapolda kalsel mengibaratkan anggota Polri itu harus seperti ikan yang hidup dilaut tapi tidak menjadikan ikan tersebut berasa asin, jangan malah menjadi selimut basah yang berat dibawa tapi tidak berguna.

Sehingga intinya sebagai anggota Polri harus dicintai masyarakat jangan malah menjadi beban Polri Pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dalam arahan beliau yang terakhir anggota Polres Kotabaru diharapkan fokus dalam pekerjaannya sesuai dengan bidang masing – masing. Kunjungan berakhir pada pukul 13.30 Wita dilanjutkan bertolak ke bandar GT syamsir Alam

Selasa, 17 September 2013

UPACARA BULANAN POLRES KOTABARU




Kotabaru, Polres Kotabaru melaksanakan Upacara Bendera Bulanan yang dilaksanakan pada hari Selasa , tanggal 17 September 2013 di Lapangan Apel Polres kotabaru sebagai inspektur Upacara Kabag Sumda Polres Kotabaru Kompol Katwandi, Perwira Upacara Kasat Lantas Polres Kotabaru Akp Jhoni Eka Saputra SIK SH, Komandan Upacara IPDA Boni Facius Peserta Upacara terdiri dari 1 Pleton Gabungan Perwira, 1 Pleton Gabungan Staf, 1 Pleton Satuan Sabhara, 1 Pleton Pol air, 1 Pleton Satuan Reskrim, 1 Pleton Satuan Intelkan dan 1 Pleton Satuan Lantas serta 1 Pleton Phl.
Dalam inspektur Upacara ada beberapa penekananan - penekananan berkaitan dengan tugas Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum sebagai berikut :
1.             Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada ALLAH SWT dengan selalu apa yang kita nikmati;
2.             Kembali ke jati diri kita sebagai anggota Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum  dan hindarkan perilaku menyimpang yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun institusi Polri;
3.             Laksankan tugas pokok dan fungsi masing - masing dengan penuh keiklasan dan rasa tanggung jawab untuk kemajuan organisasi Polri;
4.             Jadiakan Perpolisian masyarakat sebagai Falsafah dan strategi dalam rangka memelihara Kamtibmas melalui kemitraan dengan berbagai stake holders dan komponen masyarakat serta dengan melibatkan masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan kamtibmas;
5.             Agar selalu waspada, sensitif dan peka terhadap berbagai bentuk perubahan sosial yang ada dalam suatu masyarakat dan optimalkan deteksi dini secara fungsional kepada seluruh personel yang pada hakekatnya mengemban fungsi intelijen;
6.             Setiap meyelesaikan permasalahan tetap Responsif, Profesional dan tuntas kita tidak boleh menghindar, ragu - ragu bahkan membiarakan gangguan kamtibmas tersebut terjadi sehingga dapat menurukan kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
7.             Pelihara iklim kerja yang sehat pada lingkungan kerja dan tingkatkan prestasi kerja masing - masing, dengan Iklim kerja yang kondusif dan prestasi kerja yang baik tentunya dapat mengangkat prestasi satuan kerja dimana saudara bertugas.

Dalam bendera upacara bulanan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada anggota yang telah mendapat juara 3 (tiga)  dalam lomba beladiri Polri dalam Hut Bhayangkara ke 67 tahun. selama pelaksanaan berjalan tertib, lancar dan aman. (admin humas Polres)

LARANGAN PENGGUNAAN RANMOR BAGI PELAJAR DI KABUPATEN KOTABARU




Antisipasi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar terus dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru. Selain melakukan razia di jalan raya, Sat Lantas Polres Kotabaru juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Yang dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Kotabaru Ipda Boni Facius.

Sosialisasi dilakukan ke seluruh sekolah negeri serta swasta, baik SMP maupun SMA di Kabupaten Kotabaru. Secara bergiliran selama 2 minggu, diantaranya SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4 Kabupaten Kotabaru selasa (17/9).

Disekolah tersebut, petugas memberikan arahan mengenai keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan memberikan larangan keras kepada pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan ke sekolah. Serta melarang pelajar mengendarai kendaraan yang tidak standar hal ini kelengkapan berkendaraan.

Selama ini tidak jarang kecelakaan terjadi akibat pengendara yang tidak mengantongi SIM dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar serta pola pikir yang labil dalam hal ini kalangan pelajar yang tidak memahami rambu – rambu lalu lintas “Statement Kasat Lantas Polres Kotabaru melalui Kaur Binops Lantas Polres Kotabaru”

Kami dari pihak sekolah akan membuat peraturan/sanksi terhadap pelajar kami yang mengendarai kendaraan hal ini baik roda 2 maupun roda 4, serta kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan pelajar kami mengendari kendaraan agar ditindak sesuai hukum berlaku “ujar kepala sekolah SMP Negeri 2 Kotabaru”;

sosialisasi kepada para siswa dan siswi di sekolah-sekolah tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah. Pihak sekolah diharapkan peka dan peduli terhadap keselamatan berkendaraan para siswanya.

Selasa, 10 September 2013

UPACARA SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT TERAS POLRES KOTABARU



Kotabaru,09/09/13
Ada beberapa pejabat Polres Kotabaru Kotabaru yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan pada hari Senin tanggal 09 September 2013 di lapangan apel Polres Kotabaru, diantaranya Kasat Sabhara polres kotabaru serta bebrapa kapolsek jajaran Polres Kotabaru.
dalam arahan Kapolres Kotabaru AKBP RIZAL IRAWAN SIK MH menyampaikan  bahwa mutasi merupakan hal yang biasa tujuannya untuk memberikan suasana baru / penyegaran kepada mereka yang dimutasikan dan memenuhi kebutuhan suatu organisasi. tidak hanya itu saja Kapolres Kotabaru memberikan ucapan terima kasih kepada para pejabat yang akan meninggalkan Polres Kotabaru dan selamat jalan dan sukses di tempat tugas yang baru serta mengucapkan selamat datang pejabat yang baru agar segera menyesuaikan dengan situasi di Polres Kotabaru serta ucapan terima kasih kepada ibu bhayangkari yang telah mendukung terhadap suaminya selama melaksanakan di polres kotabaru serta mendukung terlaksananya semua kegiatan Bhayangkari, Upacara ini berjalan tertib,lancar dan aman

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SISTEM PENGAMANAN KOTA UNTUK KABUPATEN KOTABARU

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SISTEM PENGAMANAN KOTA UNTUK KABUPATEN KOTABARU Klik Disini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAMANAN MARKAS KOMANDO POLRES KOTABARU

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANA MARKAS KOMANDO POLRES KOTABARU
klik disini

Jumat, 06 September 2013

SIRAMAN ROHANI KEPADA PARA PENGHUNI RUMAH TAHANAN MAPOLRES KOTABARU






Kotabaru, 060913.

Setiap kejadian yang menimpa anak manusia adalah ujian dari Allah SWT, termasuk warga binaan rumah tahanan (Rutan) Polres Kotabaru, yang saat ini sedang menjalani cobaan dan ujian hidup. Apa yang dijalan para narapidana (napi) saat ini harus menjadi motivasi dan hikmah dari setiap yang kita lakukan agar kelak bisa hidup lebih baik.
"Tak seorang pun bisa mengetahui nasib yang akan terjadi kelak kecuali berusaha menjadi lebih baik, agar kelak bisa menyongsong masa depan yang lebih baik. Intinya memacu diri dengan belajar dan mau berbuat serta doa dengan ikhlas," tutur ustadz .Drs Abdul Kadir dalam ceramahnya yang digelar di Rutan Polres Kotabaru.

Kegiatan ini bermaksud agar Para Penghuni Rumah tahanan Polres Kotabaru menjadi manusia lebih baik dari sebelumnya tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama maupun dilarang hukum.

Kegiatan tersebut bukan hanya bertajuk siraman rohani, melainkan lebih leluasa dengan adanya tanya jawab yang membuat suasana lebih hidup. Para tahanan sangat antusias menyikapi tausiyah atau / kegiatan yang diadakan oleh pihak Polres Kotabaru.

TERTANGKAPNYA PELAKU PENGEDAR OBAT JENIS CHARNOPHEN / ZENIT DIJAJARAN POLRES KOTABARU


Kotabaru, 060913
Jajaran Polres kotabaru hal ini Polsek kelumpang selatan telah menangkap pengedar obat jenis zenit / Charnophen yang diawali dengan mengamankan salah seorang mabuk obat pada saat acara hiburan di balai desa kecamatan Kelumpang Selatan desa Pantai Baru. setelah diamankan pamabuk memperoleh obat tersebut dari salah seorang pelaku pengedar diwilayah desa tersebut. kemudian anggota Polsek kelumpang selatan itu langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku.
pelaku tertangkap dan mendapatkan bukti - bukti dirumah pelaku yaitu 32 butir obat jenis charnophen / zenit dan uang tunai Rp. 520.000,- hasil jual obat tersebut.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di mapolsek Kelumpang selatan untuk proses lebih lanjut serta pelaku dijerat pasal 196 jo 98 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.