Antisipasi kecelakaan lalu lintas
di kalangan pelajar terus dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru. Selain
melakukan razia di jalan raya, Sat Lantas Polres Kotabaru juga menggelar
sosialisasi ke sekolah-sekolah. Yang dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres
Kotabaru Ipda Boni Facius.
Sosialisasi dilakukan ke seluruh
sekolah negeri serta swasta, baik SMP maupun SMA di Kabupaten Kotabaru. Secara bergiliran
selama 2 minggu, diantaranya SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4 Kabupaten Kotabaru selasa
(17/9).
Disekolah tersebut, petugas memberikan
arahan mengenai keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan memberikan
larangan keras kepada pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
untuk tidak mengendarai kendaraan ke sekolah. Serta melarang pelajar
mengendarai kendaraan yang tidak standar hal ini kelengkapan berkendaraan.
Selama ini tidak jarang
kecelakaan terjadi akibat pengendara yang tidak mengantongi SIM dan kondisi
kendaraan yang tidak sesuai standar serta pola pikir yang labil dalam hal ini
kalangan pelajar yang tidak memahami rambu – rambu lalu lintas “Statement Kasat Lantas Polres Kotabaru melalui Kaur
Binops Lantas Polres Kotabaru”
Kami dari pihak sekolah akan
membuat peraturan/sanksi terhadap pelajar kami yang mengendarai kendaraan hal
ini baik roda 2 maupun roda 4, serta kami akan melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila menemukan pelajar kami mengendari kendaraan agar ditindak
sesuai hukum berlaku “ujar kepala sekolah SMP Negeri 2 Kotabaru”;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar