KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 17 September 2013

LARANGAN PENGGUNAAN RANMOR BAGI PELAJAR DI KABUPATEN KOTABARU




Antisipasi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar terus dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru. Selain melakukan razia di jalan raya, Sat Lantas Polres Kotabaru juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Yang dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Kotabaru Ipda Boni Facius.

Sosialisasi dilakukan ke seluruh sekolah negeri serta swasta, baik SMP maupun SMA di Kabupaten Kotabaru. Secara bergiliran selama 2 minggu, diantaranya SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4 Kabupaten Kotabaru selasa (17/9).

Disekolah tersebut, petugas memberikan arahan mengenai keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan memberikan larangan keras kepada pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan ke sekolah. Serta melarang pelajar mengendarai kendaraan yang tidak standar hal ini kelengkapan berkendaraan.

Selama ini tidak jarang kecelakaan terjadi akibat pengendara yang tidak mengantongi SIM dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar serta pola pikir yang labil dalam hal ini kalangan pelajar yang tidak memahami rambu – rambu lalu lintas “Statement Kasat Lantas Polres Kotabaru melalui Kaur Binops Lantas Polres Kotabaru”

Kami dari pihak sekolah akan membuat peraturan/sanksi terhadap pelajar kami yang mengendarai kendaraan hal ini baik roda 2 maupun roda 4, serta kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan pelajar kami mengendari kendaraan agar ditindak sesuai hukum berlaku “ujar kepala sekolah SMP Negeri 2 Kotabaru”;

sosialisasi kepada para siswa dan siswi di sekolah-sekolah tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah. Pihak sekolah diharapkan peka dan peduli terhadap keselamatan berkendaraan para siswanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar