KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 07 Oktober 2013

TERTANGKAPNYA TERSANGKA PENGEBOM IKAN YANG BEROPERASI DIWILAYAH PERAIRAN KOTABARU





Kotabaru, 09/10/13, 
Selama sekian lama satuan polisi air (Polair) polres kotabaru melakukan giat Patroli Perairan serta penyelidikan adanya laporan masayarakat pulau sembilan dengan adanya para nelayan yang sering menangkap ikan dengan menggunakan bahan peladak (pengeboman ikan) di perairan Kelambau Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru akhirnya membuahkan hasil, hari kamis 03 Oktober 2013 sekira jam 17.00 wita yang dipimpin oleh AIPDA TOTO SUMARYONO dan 4 Personel diantaranya 2 personel dari Polair Polres Kotabaru 2 personel dari Polsek Pulau sembilan berangkat menggunakan Kapal dengan No. Pol-XIII-25-1008 Type C-3 400 PK  melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang beraktifitas diperairan Kelambau Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru. Diperkiraan 6 mil arah barat Pulau Kelambau petugas menemukan Kapal Nelayan yang sedang beraktifitas, setelah didekati kapal tersebut menghindar/menjauh dari kapal petugas karena ada kecurigaan petugas dilakukanlah pengejaraan kepada kapal tersebut, + 45 Menit pengejaran petugas berhasil menghentikan kapal, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam kapal tersebut terdapat bahan peledak siap ledak beserta ikan hasil ledakan tersebut.

Kapal motor KM. NURDIANA yang dinahkodai oleh a.n. H. HOSAIRI Bin Juhri beserta 14 orang ABK berhasil ditangkap berada di titik koordinat 05*01'052'' S 115*32'826'' E di perairan Kelambau Kec. Pulau Sembilan kabupaten kotabaru. Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor KM. NURDIANA, 1 set compresor warna merah merk sharp, 2 buah selang compresor sepanjang @ 100 Meter, 2 buah snorkle, 3 buah kacamata selam, 3 set timah pemberat, 4 buah jaring penampung ikan, 4 buah serok ikan, 1 buah sumbu ledak dengan panjang 287 Cm, 1 buah sumbu ledak dengan panjang 110 cm, 13 biji sumbu ledak siap pakai, 27 buah nocis, 5 buah bahan peledak siap ledak dengan berat 5 kg, 1 buah bahan peledak siap ledak dengan berat 3 kg, 1 buah bahan peledak siap ledak berat 1 kg, 2 buah bahan peledak siap ledak berat 0,5 kg, 4 karung sack potassium chalorate @ 25 kg, 1 kantong serbuk penggalak, 5 buah penggalak ukuran kecil, 1 buah penggalak ukuran besar, 1 buah penusuk penggalak, 4 buah sabut kelapa sebagai pembakar dan ikan hasil pengeboman + 200 Kg Berbagai jenis serta 15 orang pelaku penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak diamankan dimako Polair Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Dari tahun 2012 s/d 2013 satuan Polair Polres Kotabaru menangani 5 kasus pengeboman ikan, “kami akan meningkatkan patroli diperairan Kabupaten Kotabaru dan  akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeboman ikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku – pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak” ujar Kapolres Kotabaru AKBP RIZAL IRAWAN, S.I.K., M.H.

Kini para pelaku dijerat Undang - undang RI pasal 84 Ayat 2 no 31 tahun 2004 Jo Undang - undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan  dengan ancaman 10 Tahun penjara atau denda  paling banyak Rp 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar