KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 07 Desember 2017

Membawa Janjang Sawit Ditangkap, Ada Apa ?

Kotabaru, 07 Desember 2017,


Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 hari yang tidak bersahabat MIDI dkk Pasal pada sekitar pukul 22.30 Wita mengambil Janjang Sawit di PT JMS kepergok Petugas Satpam yang sedang patroli. 
ARMIDI Als MIDI warga Lalapin mengambil Janjang Sawit milik PT. JMS bersama dengan MARDIANSYAH  warga Cantung Kiri Hilir  dan HENDRA Alias INDRA ( masih Dalam Lidik atau Buron ). 
Menurut BAMBANG GUNAWAN Bin SUMARSONO Alm, selaku Kanit PAM PT.JMS Batulasung menjelaskan kepada Petugas, bahwa Pihak perusahaan dirugikan sekitar 900.000. 
Kejadian berawal, sewaktu Kanit PAM BAMBANG GUNAWAN Bin SUMARSONO bersama anak buah atau rekan kerjanya  ARIF EFENDI SIMANJUNTAK, melakukan kegiatan patroli kebun. Sewaktu sampai di Kebun PT. JMS blok A 14 Divisi 4 Peringgan Desa Lalapin telah menemukan orang yang sedang membawa Janjangan Sawit dengan sebuah Arko. Kemudian didatangi dan orang tersebut melarikan diri dan dikejar. Petugas berhasil menangkap MIDI dan MARDIANSYAH. Sedangkan pelaku yang bernama HENDRA berhasil melarikan diri. 
Kemudian kedua tersangka bersama Barang Bukti berupa Janjang Buah Sawit, 2 Buah ARKO, 1 Buah Alat Dodos Sawit dan sebuah Senter Kepala diserahkan ke Pihak Polsek Hampang.
Untuk hasil penyidikan sementara, kepada kedua tersangka dikenakan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar