KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 08 Desember 2017

Ada Apa Bukit Raya Investindo Ditutup Warga ? .............

Kotabaru,  07 Desember 2017

Jum'at 08 Desember 2017 telah dilakukan Penutupan sementara aktifitas perkebunan / lahan di perkebunan kelapa sawit PT. Bumiraya Investindo oleh Kelompok Masyarakat bersatu yang diketuai oleh Sdr. JHONI CH. ( Koordinator Kebun Plasma ) dan Sdr. H. ADI SUTOMO ( Koordinator Kebun Inti ). Adapun Lahan kebun kelapa sawit yang ditutup oleh Kelompok Masyarakat Bersatu berada di wilayah lahan Poktan Siamasei Desa Tanjung Pelayar, Poktan Sepakat Desa Tanjung Sungkai, dan Poktan Siarioi Desa Kampung Baru kec. PL Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru dengan Luasan total seluas 180 Hektar.
Tokoh dari Kelompok Masyarakat bersatu yang terlibat sebagai penggerak massa dilapangan antara lain :
1. M. AKBAR Alias KOBAR dari Desa Tanjung Pelayar kec. PL Tanjung Selayar
2. AHMAD dari Desa Tanjung Sungkai kec. PL Tanjung Selayar
3. ASKAR dari Desa Tanjung Pelayar kec. PL Tanjung Selayar
4. ASKARUDDIN dari Desa Kampung Baru kec. PL Tanjung Selayar
5. Massa dari Kelompok Masyarakat bersatu sebanyak 20 orang.
Sementara Managemen Plasma dan Binamitra PT. Bumiraya Investindo masih melakukan koordinasi dengan Koordinator Kelompok Masyarakat bersatu di Kotabaru agar tidak dilakukan penutupan lahan.
Alasan masyarakat melakukan penutupan adalah sebagai berikut :
1. Kelompok Masyarakat bersatu merasa telah mengalami kerugian selama memitrakan lahan miliknya kepada PT. Bumiraya Investindo sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang.
2. Tidak adanya kejelasan maupun Realisasi dari beberapa tahapan penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan dari tingkat kecamatan sampai Daerah termasuk hasil Verifikasi yang dilakukan oleh TP3D sebanyak 2 ( dua ) kali yang telah diilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 dan tanggal 17 Oktober 2017.
Aksi penutupan oleh Kelompok masyarakat bersatu dengan cara pemberitahuan kepada karyawan panen bahwa lahan sementara ditutup tanpa ada pemasangan Portal maupun alat lainnya. dan sampai sekarang penutupan lahan masih berlanjut dan kembali dibuka apabila ada kesepakatan antara lain :
1. Adanya keseriusan untuk bersama  sama menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendesak TP3D untuk melakukan Verifikasi hasil tinjau lapangan yang sampai saat ini belum terealisasi.
2. Adanya kesepakatan berita acara hasil Verifikasi legaitas baik kepemilikan lahan maupun perijinan perusahaan.
3. Terpenuhinya kewajiban Perusahaan atas kesepakatan hasil rapat tanggal 18 Mei 2017 diruang kerja Wakil Bupati Kotabaru.
4. Membayar kekurangan hasil panen tahun tanam 2000 yang dibayar dan diperhitungkan di tahun 2011 dengan pembayaran di tahun 2015 dari 129 Ha yang di bayar 89 Ha oleh Perusahaan dengan 40 Ha kekurangannya belum dibayarkan.
5. Adanya pernyataan dari PT. Bumiraya Investindo untuk memperbaiki dan memelihara, memupuk, membersihkan kebun kelapa sawit yang selama ini tidak terpelihara dan hasilnya tetap dipanen.
Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar dalam pengawasan dan pengamanan Kepolisian Sektoir Pulau Laut Barat bersama aparat Keamanan lainnya ( MHCP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar