KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 08 Desember 2017

Dikin Jadi Korban Anirat

Kotabaru,    07 Desember 2017


Kepolisian Sektor Sungai Durian hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 telah menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 skj. 10.00 Wita.
Kejadian penganiyaan terjadi di Sungai Pangi Desa Gendang Timburu Rt. 01 Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dengan korban DIKIN, 25 tahun, Swasta, warga Desa Gendang Timburu Rt. 02 Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Kejadian berawal saat SAKSI Ungus bersama saksi Nasir melakukan survei pendulangan sebanyak 2 kali di lokasi sungai pangi sekitar sebulan yang lalu, hasil survei pertama saksi Ungus ada bercerita kepada saudara IYAN BUNGAS dan BOS KURUS untuk mengajak kerja bersama di lokasi hasil survei pertama. Kemudian saksi Ungus dan Nasir melakukan survei yang kedua di lokasi yang sama, tetap lokasi tersebut sudah dibatasi/dibersihkan oleh IYAN BUNGAS dan BOS KURUS. Kemudian saksi Ungus dan anak buahnya langsung membawa perlengkapan untuk bekerja. Setelah mengerjakan lokasi selama 6 hari kerja, tepatmya pada hari rabu tanggal 06 desember 2017 skj. 10.00 wita kelompok IYAN BUNGAS, ISYAM dan BOS KURUS yang berjumlah 10 orang marah dan melakukan penyerangan ke lokasi dengan membawa senjata, parang dan tombak karena merasa sudah membersihkan lokasi, tapi malah di kerjakan saksi Ungus dan anak buahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian salah satu dari pelaku 10 orang yang bernama IIT langsung menyerang korban Dikin dengan sebilah tombak mengenai punggung kanan bawah dengan mata luka kedalaman 1,5 cm dan lebar 1,5 cm, bahu kiri dengan mata luka kedalaman 1,5 cm dan lebar 1,5 cm, serta luka di kaki kanan bawah kedalam 1 cm dan lebar 2 cm. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan korban ditolong oleh temannya di bawa ke Puskesmas Banian untuk mendapat perawatan medis, dan saksi Ungus melaporkan ke Polsek Sungai Durian. Sedangkan tersangka yang diduga bernama IIT melarikan diri / Buron. Untuk sementara penyidik menerapkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP (MHCP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar