KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 08 Desember 2017

Work Shop Elektrik Tabuan PT .SILO Dibongkar

Kotabaru,  06 Desember 2017


Sungai Bali, Kepolisian Sektor Pulau Sebuku telah menerima pelimpahan Kasus pencurian dari Satpam PT, SILLO Sebuku pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2017 yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 19/ XII/2017/ KAL SEL/RES KOTABARU/SEKTOR PULAU SEBUKU/Tanggal 05 Desember 2017.
Para pelaku mengambil barang berupa potongan kabel tembaga dengan panjang masing - masing kurang lebih 30 cm sebanyak 38 potong pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017, sekitar Jam 20.15 Wita di Work Shop Elektrik Tabuan PT.SILO Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah HALONG MANAHAN YEDIJA anak dari SION PARDAMAIAN NABABAN warga Desa Tegal Rejo Rt.017 Rw. 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dan SYAHRUDIN Bin ARBAIN, warga Desa Rampa Rt. 02 Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Kejadian berawal pada saat SURIANI  sedang menunggu jemputan di area Pos Bintangor PT.SILO Desa.Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru mencurigai Sdr. HALONG membawa tas terlihat berat menggunakan kendaraan roda dua dan Sdr. SURIANI mencegat HALONG di pintu gerbang dengan kendaraan roda dua dan langsung memeriksa tas pelaku dan di temukan 38 potongan kabel tembaga. Kemudiaan saat di lakukan interogasi HALONG mengaku bahwa kabel tersebut diambil dari Work Shop Elektrik PT.SILO bersama sama dengan sdr. SYAHRUDIN. Atas kejadian tersebut PT.SILO mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,- . Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Pulau Sebuku untuk proses hukum lebih lanjut. 
Untuk sementara, penyidik Polsek Pulau sebuku menerapan pasal Pencurian dengan pemberatan jo sebagai orang yg membantu melakukan kejahatan seperti dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e jo pasal 56 KUHP. Sedsangkan barangh bukti yang berhasil diamankan : 
- 38 (tiga puluh delapan) potong kabel tembaga dengan panjang masing masing kurang lebih 30 cm
- 1 (satu)unit sepeda motor Honda CBR 150warna Orange DA 2908 GAC

- 1 (satu) unit gerinda mesin pemotong merk Makita dengan motor penggerak merk TECO
- 1( satu ) buah tas ransel warna hitam.
- 1 (satu) unit R4 merk Mitsubishi Triton LV nomor lambung 39 warna putih.
Kedua tersangka untuk sementara diamankan dan ditahan di Polsek Pulau Sebuku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar