KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 19 Desember 2017

Waka Polres : Bhabinkamtibmas harus paham Pungli

Kotabaru,  19  Desember 2017

Mapolres Kotabaru - Selasa 19 Desember 2017 Polres Kotabaru melaksanakan Pembekalan kepada Bhabinkamtibmas tentang Pencegahan Pungutan Liar pada sekitar pukul 14.00 Wita di Gedung Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru. 
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Yusriandy Yusrin S.Ik, M.Med Kom dan didampingi Kasat Binmas Polres Kotabaru AKP Sigit Cahyono, SE.
Kegiatan dihadiri 115 Anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan tentang Dasar / Bentuk Pungli dan langkah atau tindakan yang perlu diambil anggota Bhabinkamtibmas seandainya menemukan.
Dalam kesempatan, Kasiwas Polres Kotabaru menyampaikan tentang peraturan dan Perundang - undangan tentang Pungli. 
Kegiatan Sosialisasi kepada para Bhabinkamtimas dalam rangka meningkatkan kemampuan dlm melakukan pencgahan dini terhadap Pungli di wilayah kerja masing-masing. 
Waka Polres menekankan kepada para Bhabinkamtibmas justru sebagai agen perubahan mental dan menjadi contoh bagi masyarakat atau aparat desa untuk tidak pungli dan turut serta memberikan sosialisasi di desa. Kegiatan Saber Pungli dilakukan terhadap pemberantasan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada pada instansi pemerintahan termasuk pada Kantor Desa, Kecamatan, pelayanan publik perijinan dan lainnya. Untuk sinergitas bersama melaporkan Praktek pungli yang meresahkan dalam pelayanan lapisan masyarakat, laporkan kepada kami call center 0812 5389 511 atau EMAIL saberpunglikabupatenkotabaru@gmail.com
Dalam kegiatan sosialisasi, Ketua UPP Kabupaten Kotabaru membagikan Tas sebagai Sarana pendukung dalam pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas untuk dukung giat UPP. 
Kegiatan selesai pada sekitar pukul 15.15 Wita dan selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (MHACP ).

1 komentar:

  1. Saya bulan 7 kehilangan sim a dan c. Sudah membuat surat kehilangan dari kepolisian, tapi saat saya mau melanjutkan pengurusan kembali membuat sim saya dimintai 800rb untuk sim A dan sim C, apakah memang harganya segtu?
    Dan saya merasa keberatan dan sampai sekarang belum jadi membuat sim!

    BalasHapus