KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 11 April 2016

Negosiasi Masyarakat Nelayan Berkat Makmur Temui Jalan Buntu

Kotabaru,  08 April 2016

Pada hari Jum'at tanggal 08 April 2016, Polres Kotabaru melaksanakan pengamanan unjuk rasa dari Kelompok Nelayan Berkat Makmur Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
1. Pada pukul 09.00 Personil Polres Kotabaru tiba di Pelabuhan ITP yang terdiri 43 personil yang terdiri dari Pam Buka (Ton Dalmas, Polair, Lantas dan Polsek ) = 31 orang, Pam Tutup ( Intelkam dan Reskrim ) = 12 orang. Kemudian personil melaksanakan apel dipimpin Kasat Sabhara dan Kapolsek Kelp hilir. Selanjutnya personil pengamanan terbuka melaksanakan Stand By dan pengamanan lokasi-lokasi vital.
2. Pada pukul 09.10 Kasat Sabhara dan Kapolsek menghadiri rapat di PT. ITP Tarjun dengan agenda paparan dari
Teguh Imam Basuki  ( Dept SSCSR PT.  ITP Tarjun ) tentang rencana dan kegiatan pendalaman alur pelabuhan PT. ITP Tarjun. Rapat dihadiri oleh Polres / Kasat Sabhara, Lanal Kotabaru, BLHD Kotabaru, DKP Kotabaru, Setda Pemda / Bag Ekonomi, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, KSOP Kotabaru, Camat / Wkl Camat Kelp hilir, Kapolsek Kelp Hilir, Danramil Kelp Hilir dan Danramil Kelp. Hulu, Kades Tarjun. Selanjutnya Tim melakukan pengecekan / Tinjau lapangan.
3. Pada pukul 10.00 diadakan pengecekan / tinjau lapangan dan lokasi. Lokasi yg dicek adalah lokasi pengerukan /penyedotan lumpur dan lokasi dumping ( pembuangan ) lumpur sisa pengerukan /penyedotan.
4. Pada pukul 13.15 diadakan rapat dengan agenda pemaparan / pendapat dari instansi / jawatan Kotabaru. Yaitu :

a. BLHD : 
==> Berdasarkan keputusan Bupati Kotabaru no 188.45 / 10 / KUM / 2009 tentang persetujuan upaya pengelolalan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) kegiatan pembersihan perairan dermaga PT Indocement Tunggal Prakarsa di desa Tarjun kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
==> Berdasarkan surat Kepala Kantor Kesyahbaran dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru nomor : PP. 108 / 01 / 14 / Syb. Op. Ktb – 16 tanggal 11 Maret 2016 perihal permohonan kegiatan perawatan/pembersihan (cleaning) kolam dermaga PT Indocement Tunggal Prakarsa.
- Berdasarkan hasil pengambilan titik – titik koordinat yaitu, titik blok I (S 03o 17’ 24,0” E 116o 06’ .6441) , titik blok M (S 03o 17’ 27,3” E 116o 06’ .809), titik L (S 03o 17’ 32,8” E 116o 06’ .849) , titik D (S 03o 17’ 105” E 116o 06’ .670) diketahui bahwa lokasi cleaning (penyedotan) lumpur masih berada didalam areal yang di izinkan.  
==> Material yang disedot pada saat pembersihan alur adalah lumpur yang berada di dalam jalur dengan ketebalan penyedotan ± 2 m. 
==> Cleaning (penyedotan) lumpur ini direncanakan selama 3 bulan atau 90 hari dengan material lumpur yang disedot akan dibuang ke darat dengan dimensi dumping lebar 100 m, panjang 400 m dan tinggi 2 m, jarak dumping dengan pantai sekitar ± 3 km dengan titik koordinat dumping   S 03o 15’ 57,03” E 116o 06’ 34,84” dan titik koordinat pesisir S 03o 16’ 34,17” E 116o 06’ 34,25”. 
==> Pihak PT ITP agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyampaikan sosialisasi kegiatan penyedotan lumpur ini kepada masyarakat nelayan Desa Tarjun
==> Pada saat operasional penyedotan agar selalu memperhatikan aspek lingkungan, seperti memasang selang pada corong keluarnya lumpur agar mengurangi ceceran lumpur yang disedot 
Dinas Kelautan dan Perikanan. 
==> Tidak menghilangkan aspek kewajiban secara sosial terhadap masyarakat sekitar. 
==> Pada narasi hand book yang disampaikan penyedotan volume lumpur sebanyak 83.384,88 m3 dengan asumsi 70 % lumpur dan 30 % air, sehingga estimasi perhitungan material yang dipindahkan ke darat ± 108.400 m3, jadi perlu pengkajian lebih lanjut dari dampak yang dihasilkan pemindahan air laut ke darat. 
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru.
==> Terkait dengan izin yang telah diterbitkan akan berakhir per tanggal 10 April 2016 dan untuk perpanjangan proses izin, menunggu hasil dari kunjungan pada tanggal 8 April 2016. 
==> Dari hasil kunjungan di lapangan bahwa semua titik koordinat sesuai izin dan tidak ada yang keluar dari area yang ditetapkan. 
==> Pelabuhan ITP adalah sebagai pelabuhan international yang harus memenuhi standar kepelabuhanan untuk alasan keselamatan pelayaran. 
Kapolsek Kelumpang Hilir.
==> Situasi secara umum masih cukup kondusif, kelompok nelayan masih memonitor kegiatan PT ITP , Diharapkan ada perwakilan nelayan untuk ikut memonitor. 
==> Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil menunggu proses perpanjangan izin.
Danramil Kelumpang Hilir. 
==> Jika telah sesuai izin, kegiatan dapat dilaksanakan. 
==> Program sosialisasi ke masyarakat lebih intensif dengan harapan masyarakat yang belum mengerti mendapatkan penjelasan.
Kepala Desa Tarjun. 
==> PT ITP tetap dan kontinyu memberikan bantuan dana CSR nya ke kelompok nelayan. 
==> Jika segala aspek sudah terpenuhi baik dari segi perizinan dan pengkajian peninjauan lapangan menyatakan kegiatan ini tidak signifikan mengganggu/merusak lingkungan, kami dari pemerintah desa hanya mengikuti hal yang terbaik saja.
Lanal Kotabaru.
==> Kegiatan PT ITP adalah kegiatan untuk keselamatan pelayaran laut.
==> Diselesaikan dulu dengan masyarakat sekitar.
==> Pihak Lanal Kotabaru mohon ditembuskan surat izin dari KSOP 
5. Dari pembahasan tersebut diatas, ditarik kesimpulan / kesepakatan sebagai berikut :
a. Kegiatan penyedotan lumpur di area perairan untuk kepentingan PT Indocement dan keselamatan pelayaran telah memenuhi aspek perizinan dan lingkungan serta hasil uji lapangan yang telah dilakukan oleh instansi terkait tidak ditemukan adanya permasalahan dan dilakukan aktifitasnya. 
b. Dengan menimbang izin dari KSOP hanya tersisa 2 hari dan kegiatan penyedotan belum pernah dilakukan maka tim menimbang untuk selama 2 hari sisa izin, PT ITP dipersilahkan untuk melakukan uji coba melakukan percobaan penyedotan lumpur. 
c. Menindaklanjuti point 2, PT ITP dimintakan untuk melakukan proses perpanjangan izin ke KSOP tetap di jalankan. 
d. Perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat nelayan desa Tarjun bersama-sama instansi terkait (ITP, Aparat Desa, Muspika Kelumpang Hilir, BLHD) dengan harapan masyarakat nelayan desa Tarjun mendapatkan pengetahuan tentang rencana kegiatan dimaksud. 
e. Atas dasar aspek legalitas hukum serta hasil uji yang telah dilakukan oleh instansi terkait maka dalam proses kegiatan yang dilakukan PT ITP dari pihak Polres Kotabaru siap melakukan bantuan pengamanan.
6. Pd pukul 17.20 diadakan rapat Tim dg keluarga nelayan Makmur Tarjun dengan agenda sosialisasi hasil temuan di lapangan. Hasil sosialisasi dimaksud, masyarakat menolak adanya kegiatan pengerukan / penyedotan dimaksud. Tuntutan masyarakat minta ganti rugi sebesar 40 juta / org, sedangkan pihak perusahaan sanggup bantu dalam bentuk CS.  Kegiatan selesai Pd pukul 18.20.
7. Beberapa saat rapat, pihak masyarakat mengirim surat Berita Acara yang isinya menuntut 30 juta / orang dan pengepul / pembeli minta ganti rugi 400 juta yg ditanda tangani Karmin / PPL Perikanan dan MISRAN /Ketua pok nelayan berkat makmu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar