Kotabaru
Obat - obatan yang ijin edarnya telah di cabut merajalela di wilayah hukum Polres Kotabaru yang mendomonasi obat yang diedarkan dan disalahgunakan adalah obat jenis Dektromerthopan (dektro) dan obat jenis Carnophen (Zenith). Ini dibuktikan jajaran Polres Kotabaru telah berhasil menangkap dan menyita barang-bukti serta memproses secara hukum bagi para tersangka pengedarnya.
Obat - obatan yang ijin edarnya telah di cabut merajalela di wilayah hukum Polres Kotabaru yang mendomonasi obat yang diedarkan dan disalahgunakan adalah obat jenis Dektromerthopan (dektro) dan obat jenis Carnophen (Zenith). Ini dibuktikan jajaran Polres Kotabaru telah berhasil menangkap dan menyita barang-bukti serta memproses secara hukum bagi para tersangka pengedarnya.
petugas Satnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku (03/10) yang sedang bertransaksi obat jenis Canophen/zenith atas nama Sdr Agus Wardani 30 thn kepada Sdr Randy Kurniawan 22 thn dijalan Raya Stagen Desa Sungai Taib Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru. setelah di lakukan penggeledahan petugas di menemukan 70 Butir Obat Jenis Carnophen/Zenith. selain itu petugas menyita 1 Hand Phone merk Samsung warna Hitam yang merupakan milik Pelaku guna pengembangan perkara, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
dari hasil penangkapan pelaku tersebut, petugas pun melakukan pengembangan perkara asal muasal obat jenis carnophen/zenith Sdr. Agus ternyata obat tersebut berasal dari Sdr. Yudi Prayitno 29 thn. petugas pun langsung menangkap Sdr Yudi Prayitno di Jalan H. Basri Desa Semayap Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru (03/10). petugas menemukan 800 butir obat jenis Carnophen/zenith di tangan pelaku. kini Sdr. Yudi Prayitno diamankan petugas ke Satnarkoba guna proses lebih lanjut.
Terhadap para pelaku diproses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 196 dan 197 UU No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
dari hasil penangkapan pelaku tersebut, petugas pun melakukan pengembangan perkara asal muasal obat jenis carnophen/zenith Sdr. Agus ternyata obat tersebut berasal dari Sdr. Yudi Prayitno 29 thn. petugas pun langsung menangkap Sdr Yudi Prayitno di Jalan H. Basri Desa Semayap Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru (03/10). petugas menemukan 800 butir obat jenis Carnophen/zenith di tangan pelaku. kini Sdr. Yudi Prayitno diamankan petugas ke Satnarkoba guna proses lebih lanjut.
Terhadap para pelaku diproses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 196 dan 197 UU No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar