KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 07 Oktober 2014

SEDIKIT LENGAH MALING BERAKSI

Kotabaru, 7/10

Itu yang dialami oleh Sdr Jamaludin ( 45 th ) warga Desa Mekarpura Rt 04 Kec.PL.Tengah Kabupaten Kotabaru, dia harus kehilangan uang sebesar 6 juta rupiah ( sabtu,04/10/14 ) padahal uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari - hari dan merupakan uang yang dikumpulkan/ditabungnya dari hasil bekerja. Sdr Jamaluddin menyimpan uang tersebut dilemari ruang tamu yang setelah pulang kerumahnya di cek ditempat tersebut ternyata uang sudah tidak ada.
Ada kecuriagaan Sdr Jamaludin bahwa yang mengambil uang tersebut adalah Sdr HR ( inisial ) karena dalam beberapa hari terakhir Sdr HR ada bertamu di rumah Sdr Jamaludin.
Dengan dasar kecurigaan tersebut Sdr Jamaludin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PL.Tengah dan dengan kesigapan Unit Reskrim Polsek PL.Tengah , akhirnya Sdr HR mengakui perbutannya yaitu telah mengambil uang Sdr Jamaludin sebanyak 6 juta .
Terhadap Sdr HR di proses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama  5 tahun penjara dan perkaranya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek PL.Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar