KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 08 Oktober 2014

IBU RUMAH TANGGA PUN IKUT MENGEDARKAN OBAT JENIS CARNOPHEN

Kotabaru 08/10
Petugas  Satnarkoba Polres Kotabaru Telah meringkus Sdri. Noor Fajariah als Mama Andre (45 thn) yang merupakan salah satu pengedar obat jenis Carnophen / Zenith (06/10). 
Berawal dari laporan masyarakat Desa Tarjun Rt 09, Rw 02 Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru marak peredaran obat Jenis Carnophen / Zenith yang meresahkan warga sekitar. 
Satnarkoba Polres Kotabaru langsung mendatangi desa tersebut dan melakukan pemantauan, selang beberapa lama petugas mengamankan seseorang anak muda yang sedang mabuk obat jenis zenith. ditangan pemuda tersebut petugas menemukan zenith sebanyak 9 butir. petugas pun melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pemuda mabuk itu.
atas keterangan pemuda tersebut obat jenis zenith itu didapatkan / membeli dari Mama Andre yang merupakan penduduk desa Desa Tarjun Rt 09, Rw 02.  kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, petugas menemukan 9 butir obat jenis carnophen / zenith, 7 butir obat jenis dexro, 2 Pak Plastik Klip dan 1 buah hp merk Samsung warna putih.
atas kejadi tersebut petugas mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. apabila terbukti bersalah pelaku dikenakan pasal 196 Jo 197 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar