Kotabaru 07/14
Seorang gadis belia berusia 16
tahun, sebut saja Mawar siswi salah satu SMA di Kotabaru menjadi korban
kejahatan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kekasihnya, Putra (19) warga
Desa Tirawan Kotabaru.
Kejadian itu bermula pada Minggu,
(05/10) atau sekitar tiga hari lalu, Mawar
diketahui oleh keluarganya sudah menghilang dari rumah, pada pukul 13.00 Wita. keluarga
mawar bingung dalam pencarian, mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Kotabaru guna pencarian mawar.
Pada hari senin (06/10) keluarga
korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mawar bersama seorang laki –
laki berboncengan menuju desa tirawan, keluarganya mawar pun melakukan pencarian
ke desa tersebut, namun upaya pencarian pun gagal.
Pada hari selasa (07/10) sekitar
pukul 19.00 Wita Ayah korban mendapatkan informasi bahwa mawar berada di tempat
teman sekolahnya sebut saja Melati di Desa Sigam Km. 7 Kotabaru. Ayah mawar, Keluarga
dan bersama dua personel Satsabhara Polres Kotabaru menuju tempat tersebut. Upaya
tersebut membuahkan hasil dan Mawar di
bawa Kepolres Kotabaru guna dimintai keterangan.
Setelah di mintai keterangannya,
gadis belia yang masih duduk di bangku SMA itu mengaku selama ini sudah tinggal
satu atap dengan kekasihnya Putra dan telah melakukan hubungan layaknya suami
istri. Merasa keberatan ayah korban pun melaporkan Sdr. Putra guna pertanggung
jawabkan perbuatannya yang telah membawa lari anak dibawah umur serta melakukan
persetubuhan terhadap anaknya. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku
pada saat itu Pelaku sedang latihan futsal (20.00 Wita).
Saat dilakukan pemeriksaan
terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban
sebanyak tujuh kali di Pondok Kawasan hutan Desa tirawan. Kami melakukan itu dilandasi
dengan suka sama suka ujar Putra.
Petugas mengamankan pelaku dan barang
bukti berupa satu lembar Rok Panjang warna biru, satu lembar baju switer warna
merah dan satu lembar celana jeans merk guess warna biru muda, guna proses
hukum lebih lanjut.
“Laporan dari orangtua korban
telah kami terima dan selanjutnya korban melengkapi pemeriksaan dengan
melakukan visum di rumah sakit. Pelaku diduga telah melanggar Undang-undang RI
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak" ujar Kapolres Kotabaru AKBP
Rizal Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasubag Humas Pembina Tuti Sulistyowati,
S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar