KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 08 Oktober 2014

DILANDASI RASA SUKA SAMA SUKA NEKAD BERBUAT MESUM

Kotabaru 07/14
Seorang gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Mawar siswi salah satu SMA di Kotabaru menjadi korban kejahatan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kekasihnya, Putra (19) warga Desa Tirawan Kotabaru.

Kejadian itu bermula pada Minggu, (05/10) atau sekitar tiga hari lalu,  Mawar diketahui oleh keluarganya sudah menghilang dari rumah, pada pukul 13.00 Wita. keluarga mawar bingung dalam pencarian, mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru guna pencarian mawar.

Pada hari senin (06/10) keluarga korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mawar bersama seorang laki – laki berboncengan menuju desa tirawan, keluarganya mawar pun melakukan pencarian ke desa tersebut, namun upaya pencarian pun gagal.

Pada hari selasa (07/10) sekitar pukul 19.00 Wita Ayah korban mendapatkan informasi bahwa mawar berada di tempat teman sekolahnya sebut saja Melati di Desa Sigam Km. 7 Kotabaru. Ayah mawar, Keluarga dan bersama dua personel Satsabhara Polres Kotabaru menuju tempat tersebut. Upaya  tersebut membuahkan hasil dan Mawar di bawa Kepolres Kotabaru guna dimintai keterangan.

Setelah di mintai keterangannya, gadis belia yang masih duduk di bangku SMA itu mengaku selama ini sudah tinggal satu atap dengan kekasihnya Putra dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa keberatan ayah korban pun melaporkan Sdr. Putra guna pertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membawa lari anak dibawah umur serta melakukan persetubuhan terhadap anaknya. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu Pelaku sedang latihan futsal (20.00 Wita).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tujuh kali di Pondok Kawasan hutan Desa tirawan. Kami melakukan itu dilandasi dengan suka sama suka ujar Putra.

Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu lembar Rok Panjang warna biru, satu lembar baju switer warna merah dan satu lembar celana jeans merk guess warna biru muda, guna proses hukum lebih lanjut.

“Laporan dari orangtua korban telah kami terima dan selanjutnya korban melengkapi pemeriksaan dengan melakukan visum di rumah sakit. Pelaku diduga telah melanggar Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak" ujar Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasubag Humas Pembina Tuti Sulistyowati, S.E.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar