Kotabaru, 30/09
Senin ( 29/09/2014 ) jam 10.00 Wita dilakukan penertiban parkir di halaman parkir pasar kemakmuran Kotabaru. Giat tersebut diprakarsai oleh dinas perhubungan Kabupaten Kotabaru dibantu dan didukung oleh Polres Kotabaru, penertiban parkir liar dilakukan karena akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Kotabaru banyak mengeluh dengan adanya parkir liar yang menjamur dipinggir - pinggir jalan.
Dari hasil giat tersebut diamankan 2 orang yang tidak memiliki ijin jaga parkir ( parkir liar ) dan terhadap 2 orang tersebut akan ditindak sesuai presedur karena diduga telah melanggar Perda Kabupaten Kotabaru No 05 tahun 2004 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum dan parkir ditempat khusus.
Menurut Ka SPKT Polres Kotabaru AIPTU Bambang Triana pelaku akan ditindak karena diduga melanggar Perda Kab.Kotabaru dan penanganan perkaranya dilakukan oleh satuan Sabhara Polres Kotabaru sebagai kasus Tipiring .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar