Setelah 5 hari melakukan pengejaran oleh Personel Polres Kotabaru yang dibantu oleh Resmob Polda Kalsel kini mebuahkan hasil, Ristiansyah alias Risti alias Haris bin Abdul Muis kasus 363 KUHP salah satu dari 8 Napi yang kabur dari Lapas Klas IIB Kotabaru, berhasil dibekuk petugas di desa Betung Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru Sabtu (4/1) Pukul 00.15 Wita.Pada saat melakukan penangkapan petugas terpaksa mengambil tindakan refresif dengan melakukan tembakan karena sebelumnya Napi berusaha melawan petugas dilapangan.
" Setelah Keluar/Kabur dari Lapas Klas IIB Kotabaru Kami berpisah untuk menyelamatkan diri tidak tahu kemana yang lainnya, terakhir kami berpisah didaerah belakang RSUD kotabaru. Saya mengikuti rombongan EKO (kasus Curas) dan JAMBRI (kasus curanmor) kemudian saat digunung batu besar kami berpisah. setelah itu saya Merampas 1 buah sepeda motor, kemudian saya bersembunyi di Desa Lontar Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru. setelah beberapa hari bersembunyi di desa Lontar saya menuju tempat persembunyian lainnya didesa Berangas Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru melalui jalan sawit, namun didalam perjalanan ditangkap oleh anggota " ungkap Ristiyansyah.
" kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap 6 napi lainnya yang masih buron. kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati dan waspada terhadap para Napi. apabila melihat, menemukan para napi agar secepatnya menginformasikan kepada Polsek terdekat, atau hubungi telp (0518) 21110 " Ungkap Kapolres Kotabaru AKBP RIZAL IRAWAN S.I.K., S.H., M.H.
selain itu kapolres menegaskan kepada personil yang masih melakukan pengejaran dilapangan dilarang pulang sebelum berhasil menangkap para napi yang masih buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar