Telah terjadi pencurian pemberatan melanggar pasal 636 KUHP di Jl Selokayang atas Rt. 23 Rw. 03 Ds. dirgahayu Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru tepatnya dirumah Sdr. Djoko Waluyo S.PT., 52 tahun, lakis, islam PNS.
berawal dimana pada saat korban baru pulang kerumah ingin mengganti pakaian telah mendapati pintu samping rumah korban yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan terbuka diduga pintu tersebut telah dibongkar/dirusak menggunakan benda tajam, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah leptop merk SONY VAIO warna putih 14 in yang terletak diatas meja dalam kamar korban, 1 (satu) buah leptop merk SONY VAIO warna putih 11 in beserta tasnya yang diletakan dibawah meja dalam kamar Korban, 1 (satu) buah GALAXY NOTE TAP 7.0 Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) IPAD TABLET merk advan warna hitam dan 1 (satu) buah Hardisk External 500Gb warnba hitam merk Toshiba. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar + Rp 19.000.000,-.
satuan reskrim Polres Kotabaru menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kayu pintu beserta kunci engsel pintu yang telah dirusak pelaku, kini pelaku masih dalam lidik.
Kasat Reskrim polres Kotabaru menghimbau "kepada masyarakat agar selalu waspada hati - hati terhadap pelaku pencurian pemberatan tersebut, apabila meninggalkan rumah agar barang - barang berharga diamankan. serta kami berupaya agar secepatnya menangkap pelaku.
Semoga pelaku cepat tertangkap, supaya masy kotabaru bisa lebih tenang!
BalasHapus