KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 17 Januari 2014

PENGEDAR OBAT DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES KOTABARU

Pada saat anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan Patroli tepatnya tanggal 13 Januari 2014 skj 20.00 Wita dijalan Veteran Ds. Dirgahayu Ke. Pl. Utara Kab. Kotabaru telah tertangkap tangan Sdr. RD (Inisial) 27 thn, lakis, islam, swasta. menjual, mengedarkan dan mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen/Zenit yang sudah dicabut ijin edarnya kepada Sdr. AR (Inisial) 21 Thn, lakis, Islam, Swasta. pada saat bertransaksi anggota sat Narkoba langsung meringkus Pelaku. pelaku tidak melakukan perlawan pada saat ditangkap petugas, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2205 butir obat terlarang jenis Carnophen /zenit. kini pelaku dan  barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres kotabaru guna Proses lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Org2 seperti ini yg patut dihukum seberat2nya, krn mereka lah generasi muda kira rusak.

    BalasHapus