Pada saat anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan Patroli
tepatnya tanggal 17 Januari 2014 skj 11.00 Wita dijalan H. Damanhuri Rt. 01. Rw. 01 Desa Kotabaru Hulu Kec. PL. Utara telah tertangkap tangan Sdr. RF (Inisial) 26 thn, lakis, islam, swasta. menjual, mengedarkan dan
mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen/Zenit yang
sudah dicabut ijin edarnya. menjual kepada Sdr. HB (Inisial) 40 Thn, lakis,
Islam, Swasta. pada saat bertransaksi anggota sat Narkoba langsung
meringkus Pelaku. pelaku tidak melakukan perlawan pada saat ditangkap
petugas, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 125 butir obat
terlarang jenis Carnophen /zenit. Selain itu petugas menyita uang hasil penjualan sebesar Rp. 310.000,- kini pelaku dan barang bukti
diamankan di Sat Narkoba Polres kotabaru guna Proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar