KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 13 September 2017

Ngojek Sambil Jual Zineth, AN diperiksa Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

Kotabaru,   12 September 2017


Sat Resnarkoba Polres Kotabaru. Selasa (12/09), Sat Resnarkoba polres kotabaru hampir setiap hari menangani tindak pidana narkoba baik itu UU Narkotika maupun UU Kesehatan yang terjadi di wilkum polres Kotabaru.Kapolres Kotabaru AKBP SUHASTO,S.I.K,M.H. melalui kasat resnarkoba polres kotabaru AKP MARGONO,S.H. menyampaikan bahwa hampir disetiap kecamatan yang ada di Kab.Kotabaru banyak beredar obat-obatan terlarang seperti obat jenis carnophent/zenith yang sudah menjamur peredarannya yang mana anggota sat resnarkoba polres Kotabaru tak kenal lelah menghentikan peredaran obat-obat terlarang di Kab.Kota baru. Kanit Idik II AIPTU EDY JUNAIDY melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN Seperti yang saat ini ditangani oleh Sat Resnarkoba polres kotabaru yaitu tindak pidana setiap orang mengedarkan, menjual dan mendistribusikan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang dilakukan oleh tersangka berinisial AN yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Sekarang tersangka AN dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba polres Kotabaru AIPTU EDY JUANIDY selaku Kanit IDIK II Sat Res narkoba Polres Kotabaru. Penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka AN Pemeriksaan dilakukan agar terang kasus tersebut dan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka AN serta tersangka AN juga pada saat diperiksa kooperatif sehingga memudahkan pemeriksaan, selanjutnya setelah selesai semua berkas akan langsung dikirim ke kejaksaan negeri Kotabaru”tutur Kanit Idik II AIPTU EDY JUNAIDY saat ditemui usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Penulis : Yuli Editor : Arief Publish : Yuli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar