KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 13 September 2016

Akhir Pelarian Zainal Arifin dan 1 Orang DPO

Kotabaru, 13 September 2016

Pada hari Senin 12 September 2016 jam 02.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Kotabaru telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor sebagai mana Laporan Polisi Nomor: LP / 238 / VIII /2016  / KALSEL /RES KTB.
Penggelapan terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2016 skj 18.00 wita di Jl.Titian Beringin RT. 02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan Korban atas Nama Muhammad Alim Ahya al, TTL :14-02-1988, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Alamat Jalan Titian Beringin RT.02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec PL. Utara Kab. Kotabaru. Penggelapan dilakukan oleh Zainal Arifin alias Ifin bin M.Ramdhaniansyah, Umur 30 tahun, Jenis kelamin Laki2, Pekerjaan Nelayan, Agama Islam, Alamat Jl.Mina Puri RT. 17 Ds.Dirgahayu Kabupaten Kotabaru.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 skj 18.00 terlapor meminjam sepeda motor Jupiter MX merk Yamaha DA 3991 GAB milik Korban di Jl. Titian Beringin. yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Korban meminjam sepeda motor itu karena sudah berteman sejak dulu dan korban merasa percaya kepada tersangka. Pada hari Jum'at skj 21.00 wita, korban mencoba menghubungi lewat / Via telpon dan tidak aktif. Kemudian korban mencoba mendatangi rumah keluarga tersangka, namun keluarga tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Atas Kejadia, Korban melaporkan ke Polres kotabaru guna proses lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bahwa pelaku atas nama Zainal Arifin Als Ifin membawa motor tersebut ke Batulicin bersama Hadriansyah (masih dalam pencarian) dan dijual kepada saudara Fitriadi alias Chris John Bin Amirudin, TTL Tanjung Lalak 14 Agustus 1983, Agama Islam, Suku Mandar, Alamat Jalan Japan Desa Tungkaran Pangeran No.3b Batulicin pada hari Kamis 24 Agustus 2016 pukul 03.00 wita dengan harga Rp. 2.000.000.
Selanjutnya Tim Buser Polres Kotabaru melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fitriadi alias Chris John dengan di Back Up anggota Polsek Batulicin. Menurut pengakuan Fitriadi alias Chris John (penadah pertama) telah mengakui telah membeli Sepeda Motor itu senilai Rp.2.000.000 dari Hadriansyah. Kemudian Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tersebut dijual kepada Saudara Pak Eki alias Mustar ( Wakar PT. Minamas ) warga Tanjung Harapan / Desa Sejakah Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru senilai Rp 3.800.000. Sedangkan Uang hasil penjualan sepeda motor yamaha jupiter MX yg dijual fitriadi alias chris jhon kepada Pak Eki alias Mustar di gunakan untuk menyandai motor temannya yg berjenis Honda Revo senilai Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah). Untuk sementara kasusnya masih didalami oleh Satuan Reskrim Polres Kotabaru.
(MasHariAsliCahPorjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar