KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 09 September 2014

PAKSA KONSUMSI OBAT LALU DIPERKOSA

Kotabaru, 09/09
Hari Sabtu tanggal 06 september 2014 sekitar pukul 11.30 Wita telah terjadi pemerkosaan di Desa sungai bulan Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru. berawal dari korban inisial MLD sebut saja bunga 13 tahun beserta 2 temannya bermain - main ke pantai sungai bulan. setelah bunga dan temannya ketika mau pulang di cegat oleh 4 orang lelaki yang menyuruh bunga Cs agar turun dari sepeda motor. melihat hal tersebut 2 teman bunga pun langsung lari meninggalkan tempat sambil ketakutan.
Saat bunga sendirian dipaksa oleh tersangka an. FD (Inisial) tersebut agar mengkonsumsi obat jenis cahrophen/zenit (merupakan sediaan farmasi yang telah dicabut izin edar oleh pemerintah) sebanyak 7 biji. bunga pun mengkonsumsi obat tersebut dan tidak sadarkan diri. melihat bunga tak sadarkan diri FD cs pun memperkosa bunga secara bergiliran, bunga baru sadar pada saat berada di puskesmas tanjung seloka sekitar pukul 19.00 Wita. atas kejadian tersebut korban beserta keluargannya melaporkan FD Cs ke Polsek Tanjung Seloka guna proses lebih lanjut. kini 4 orang tersangka dalam pengejaran Petugas Polsek tersebut. apa bila tertangkap dan terbukti bersalah ke 4 tersangka akan di kenakan Undang - undang RI No. 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) & (2) tentang perlindungan anak yang mana hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar