KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 25 September 2014

BUSER POLRES KOTABARU TERTIBKAN SAJAM


Kotabaru, 25/09

Guna mengurangi tindak pidana anirat unit buser Polres Kotabaru bekerja sama dengan Polsek Kelumpang Hulu mengadakan giat patroli yang bertujuan untuk tetap menjaga situasi wilkum Polres Kotabaru khususnya wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu dan Polsek Hampang tetap kondusif. Di kedua wilkum Polsek tersebut memang rawan tindak pidana anirat, karena masyarakat disana terbisa dengan membawa sajam.
Sabtu ( 20/09/14 ) petugas berhasil mengamakan dan menangkap dua orang yaitu Sdr RF ( inisial ) 20 thn dan Sdr RN ( inisial ) 21 thn, yang membawa sajam tanpa ijin di Jalan Lintas Propinsi Kalseltim Km.315 Desa Sei.Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru. Terhadap kedua Tersangka diproses secara hukum dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951. 
Sesuai arahan Wakapolres Kotabaru Kompol Roy Satya Putra, S.I.K,.M.H agar selalu mengedepankan tindakan preventif dalam tugas sehingga dapat mengurangi tindak pidana yang terjadi. Setiap personil Polres Kotabaru dan jajaran jangan apatis dengan lingkungan sekitar terutama ditempat tinggalnya masing-masing agar selalu berkomunikasi dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi - informasi yang berkaitan dengan keamanan dan apabila ada permasalahan yang menonjol yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban segara laporkan kepada Pimpinan.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar