KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 04 September 2014

BERLANJUT KE PENGEDAR BERIKUTNYA DIRINGKUS OLEH PETUGAS

Kotabaru, 02/09
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Sdr. SN yang telah diringkus oleh petugas Sat Narkoba Polres Kotabaru (02/09). kini petugas telah menangkap pelaku pengedar obat jenis Carnophen a.n. Sdr.  EH (inisial) 24 Tahun di jalan Minapuri Rt. 21 Rw. 05 Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru. 
petugas melakukan penggeledahan kepada Sdr. EH di temukan 600 butir obat jenis Carnophen siap edar, uang hasil penjualan sebesar Rp. 60.000,- serta 1 buah Hp Merk MITO warna hitam silver.
pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres untuk proses lebih lanjut. pelaku dikenakan pasal 196 Jo 197 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar