KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 22 Agustus 2014

PETUGAS MERINGKUS EMPAT ORANG YANG MEMBAWA SAJAM TANPA IJIN

Kotabaru, 22/08
Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru meringkus empat orang yang membawa sentaja tajam tanpa ijin, masing - masing Sdr ES(inisial) ,Sdr HR(inisial),Sdr BD(inisial) dan Sdr AM (inisial). Berawal dari laporan warga masyakat Desa Betung Kecamatan Pulau Laut Timur, tentang adanya seseorang yang akan melakukan pembakaran di desa tersebut. Kemudian anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pengecekan ke TKP dan ternyata di teras rumah Sdr HR ada empat orang yang membawa senjata tajam dan anggota Polsek langsung memeriksa dan menggeledah Sdr ES ditemukan satu bilah parang tanpa kumpang,Sdr HR satu bilah pisau jenis kuali dengan sarungnya yang terbuat dari kayu, Sdr BD ditemuakan satu bilang parang dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna kuning dan Sdr AM ditemukan satu bilah pisau belati. Atas perbuatannya keempat orang tersebut di duga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dan langsung diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar