HARI SABTU TANGGAL 14 DESEMBER 2013, SKJ
PUKUL 02.00 WITA DIKANTOR BESAR PT. AKM Ds. Sengayam Kec. PAMUKAN UTARA
KAB. KOTABARU TELAH TERJADI TINDAK PIDANA CURAT DENGAN KROLOGI PELAKU
MASUK RUANGAN KTU DENGAN CARA MERUSAK JENDELA DAN TRALIS BESI DAN
SETELAH MASUK KEMUDIAN MEMOTONG ENGSEL PINTU BRANGKAS MENGGUNAKAN
GERGAJI BESI DAN MENGAMBIL ISI UANG TUNAI SEBESAR RP. 185.000.000,-
(SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SERTA MENGAMBIL TABLET SAMSUNG
GALAXY TAB. 27.0 INCH SEBANYAK 15 BUAH TANPA KOTAK. KORBAN MENGALAMI
KERUGIAN SEBESAR RP 281.500.000,-. (DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA
LIMA RATUS RIBU RIPIAH).
ATAS KEJADIAN TERSEBUT ANGGOTA POLRES DAN
POLSEK MELAKUKAN PENYELIDIKAN SERTA MENGAMANKAN BARANG BUKTI BERUPA 1
BUAH BERANGKAS BESAR MERK CRISBOW YANG DIRUSAK UKURAN 1 METER, 1 BUAH
BERANGKAS KECIL MERK ICHIBAN YANG DIRUSAK UKURAN 50 X 30 CM, 1 BUAH
TRALIS JENDELA, 1 BUAH KACA JENDELA RIBEN, 1 LEMBAR TIRAI JENDELA, 8
BUAH KOTAK SAMSUNG GALAXY TAB. 27.0 INCH YANG SUDAH DIAMBIL ISINYA.
KAMI BERUPAYA AKAN MENANGKAP
PELAKU CURAT TERSEBUT, KAMI MENGHIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR SELALU
WASPADA ATAS TINDAK PIDANA YANG TERUS TERJADI DI MASYARAKAT " KATA
KAPOLSEK PAMUKAN UTARA "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar