KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 16 Desember 2013

TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KOTABARU

HARI SABTU TANGGAL 14 DESEMBER 2013, SKJ PUKUL 02.00 WITA DIKANTOR BESAR PT. AKM Ds. Sengayam Kec. PAMUKAN UTARA KAB. KOTABARU TELAH TERJADI TINDAK PIDANA CURAT DENGAN KROLOGI PELAKU MASUK RUANGAN KTU DENGAN CARA MERUSAK JENDELA DAN TRALIS BESI DAN SETELAH MASUK KEMUDIAN MEMOTONG ENGSEL PINTU BRANGKAS MENGGUNAKAN GERGAJI BESI DAN MENGAMBIL ISI UANG TUNAI SEBESAR RP. 185.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SERTA MENGAMBIL TABLET SAMSUNG GALAXY TAB. 27.0 INCH SEBANYAK 15 BUAH TANPA KOTAK. KORBAN MENGALAMI KERUGIAN SEBESAR RP 281.500.000,-. (DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RIPIAH).
ATAS KEJADIAN TERSEBUT ANGGOTA POLRES DAN POLSEK MELAKUKAN PENYELIDIKAN SERTA MENGAMANKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 BUAH BERANGKAS BESAR MERK CRISBOW YANG DIRUSAK UKURAN 1 METER, 1 BUAH BERANGKAS KECIL MERK ICHIBAN YANG DIRUSAK UKURAN 50 X 30 CM, 1 BUAH TRALIS JENDELA, 1 BUAH KACA JENDELA RIBEN, 1 LEMBAR TIRAI JENDELA, 8 BUAH KOTAK SAMSUNG GALAXY TAB. 27.0 INCH YANG SUDAH DIAMBIL ISINYA.
KAMI BERUPAYA AKAN MENANGKAP PELAKU CURAT TERSEBUT, KAMI MENGHIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR SELALU WASPADA ATAS TINDAK PIDANA YANG TERUS TERJADI DI MASYARAKAT " KATA KAPOLSEK PAMUKAN UTARA "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar