KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 08 April 2013

SATUAN POLISI PERAIRAN POLRES KOTABARU BERHASIL MENANGKAP PELAKU BOM IKAN

 
Kotabaru, 6/04/13, Selama sekian lama satuan polisi air polres kotabaru melakukan giat Patroli Perairan serta penyelidikan dengan adanya laporan para nelayan kotabaru yang sering terjadi pengeboman ikan di perairan kabupaten kotabaru akhirnya membuahkan hasil, pada hari sabtu 6 April 2013 sekira jam 11.55 wita 10 orang anggota satuan polisi perairan polres kotabaru yang dipimpin oleh KBO Polair IPDA I NYOMAN D dan Kapolsek Pulau Sembilan  IPDA ENGKIS berangkat menggunakan Kapal C 3 400 PK melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan yang sering kali melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan kotabaru, tepatnya di koordinat 04*14'812'' S 116*15'137'' E dan 04*14'807'' S 116*15'135'' E di perairan Kelambau Kec. Pulau Sembilan kabupaten kotabaru, telah tertangkap tangan 2 (Dua) Unit  kapal motor KMN. ARTI BUANA 03 dan KMN SAHID JAYA yang di nakodai oleh a.n. OLLENG Bin HAMSAH (alm) dan SAMPARA M Bin MUDA beserta 21 orang ABK sedang melakukan aktifitas pengeboman ikan, dari penaggkapan tersebut berhasil mengamankan 23 pelaku, 2 unit kapal motor KMN. ARTI BUANA 03 dan KMN SAHID JAYA,1 buah bahan peledak siap ledak, 1 set Compresor warna hijau merk swan, 3 buah selang konpresor dengan panjang @100 Meter, 5 Buah serok Ikan, 2 set Vin (sepatu selam) warna kuning, 3 buah snorkle, 2 buah kaca mata selam, serta ikan hasil pengeboman + 400Kg, 23 pelaku diamankan  dan barang bukti di amankan di kantor satuan polisi perairan polres kotabaru, Kapolres kotabaru AKBP Rosyanto Yudha.H,S.I.K, S.H melalui kasubbag humas membenarkan penangkapan tersebut dan para pelaku akan di jerat dengan Undang - undang RI pasal 84 Ayat 2 no 31 tahun 2004 Jo Undang - undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan  dengan ancaman 10 Tahun penjara atau denda  paling banyak Rp 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah).subbaghumas Res Kotabaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar