Kotabaru, 6/04/13, Selama sekian lama satuan polisi air polres kotabaru
melakukan giat Patroli Perairan serta penyelidikan dengan adanya laporan para
nelayan kotabaru yang sering terjadi pengeboman ikan di perairan
kabupaten kotabaru akhirnya membuahkan hasil, pada hari sabtu 6 April 2013 sekira jam 11.55 wita 10 orang anggota satuan polisi
perairan polres kotabaru yang dipimpin oleh KBO Polair IPDA I NYOMAN D dan Kapolsek Pulau Sembilan IPDA ENGKIS berangkat menggunakan Kapal C 3 400 PK
melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan yang sering kali melakukan
pengeboman ikan di wilayah perairan kotabaru, tepatnya di koordinat 04*14'812'' S 116*15'137'' E dan 04*14'807'' S 116*15'135'' E di perairan Kelambau Kec. Pulau Sembilan kabupaten
kotabaru, telah tertangkap tangan 2 (Dua) Unit kapal
motor KMN. ARTI BUANA 03 dan KMN SAHID JAYA yang di nakodai oleh a.n. OLLENG Bin HAMSAH (alm) dan SAMPARA M Bin MUDA beserta 21 orang
ABK sedang melakukan aktifitas pengeboman ikan, dari penaggkapan
tersebut berhasil mengamankan 23 pelaku, 2 unit kapal motor KMN. ARTI BUANA 03 dan KMN SAHID JAYA,1 buah bahan peledak siap ledak, 1 set Compresor warna hijau merk swan, 3 buah selang konpresor dengan panjang @100 Meter, 5 Buah serok Ikan, 2 set Vin (sepatu selam) warna kuning, 3 buah snorkle, 2 buah kaca mata selam, serta ikan hasil pengeboman + 400Kg, 23 pelaku diamankan dan barang bukti di amankan di kantor satuan polisi
perairan polres kotabaru, Kapolres kotabaru AKBP Rosyanto
Yudha.H,S.I.K, S.H melalui kasubbag humas membenarkan penangkapan
tersebut dan para pelaku akan di jerat dengan Undang - undang RI pasal 84 Ayat 2 no 31 tahun 2004 Jo Undang - undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 10 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah).subbaghumas Res Kotabaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar