KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 08 Juni 2011

Pengamanan Putusan Sidang Junghit Cs



Kotabaru, 08/06 Di hari yang sangat cerah di Pengadilan Negeri Kotabaru di gelar sidang perkara Pengrusakan,Pengroyokan dan Sajam yang dilakukan oleh terdakwa Junghit Cs dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim, yang mana dalam sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Kotabaru yang yang dimulai juam 12.30 wita, dalam hal perkara pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Junghit dan Darsani hakim memutuskan selama 4 bulan penjara lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa 5 bulan dan dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang tidak dilengkapi ijin yang syah yang yang dilakukan terdakwa Suryadi di vonis 4 bulan penjara lebih rendah 1 bulan dari tuntan Jaksa 5 bulan semua terdakwa menerima sedangkan perkara pengroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Junghit, Dian,Nain dan Lamrin yang mana masing-masin terdakwa di vonis 9 bulan Sdr. Lamrin dan Dian sedangkan terdakwa Junghit dan Nain di vonis 8 bulan yang mana Jaksa menuntut 12 bulan dalam putusan perkara pengroyokan terdakwa belum menerima putusannya (masih pikir-pikir), Polres Kotabaru dalam pelaksanaan sidang ini menurunkan pengamanan sebanyak 1 pleton yang dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops IPTU H.Gusti Rahmani Taufik sidang berakhir jam 14.15 wita dan berjalan tertib, lancar dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar