KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 18 Desember 2017

Bakar Hutan dan Lahan ? ........

Kotabaru,  13 Desember 2017 


Sengayam - Meskipun Hujan Sudah Mulai Turun, Babhinkamtibmas Polsek Pamukan Utara tetap melaksanakan kegiatan Membagikan Selebaran Karhutla. 
Meskipun musim kemarau tahun 2017 ini sudah rutin hujan yang turun, namun Bhabinkamtibmas Polsek Pamukan Utara BRIPKA BAMBANG KARNADI terus mengingatkan warga desa mayang Sari, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan dan lahan dengan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalsel.
“Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan ini sengaja kami berikan kepada warga desa secara perorangan dengan harapan mereka dapat menyampaikan kembali kepada keluarga, tetangga dan warga lainnya tentang larangan tersebut,” ungkap Bripka Bambang disela-sela kegiatan sambangnya di desa Mayang Sari RT. 02, Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dengan dibagikannya Maklumat Kapolda Kalsel tersebut Bripka Bambang berharap tidak ada satupun warga desa binaannya yang tersangkut masalah hukum akibat melakukan aktifitas membukan lahan dengan cara dibakar.
“Karena di dalam Maklumat Kapolda Kalsel tersebut sudah tertera dengan jelas dan tegas tentang hukuman yang akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan aktifitas membukan lahan dengan cara dibakar,” ucap Bripka Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar