Unit Tipidkor Satreskrim Polres
Kotabaru berhasil ringkus AA. Selasa (29/8) Kembali Negara ini dirugikan oleh
pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kali ini AA yang mana merupakan pelaksana
lapangan DAM/Bendung telah melakukan Tindak Pidana Korupsi bisa dibilang tak
sedikit jumlahnya. Saat ditemui diruang penyidikan Unit Tipikor Polres
Kotabaru, nampak AA sedang menjalani Pemeriksaan sebagai pelaku Tindak Pidana
Korupsi oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Adapun Pemeriksaan yang dilakukan
oleh Penyidik adalah guna melengkapi berkas perkara atas petunjuk JPU. Kasat
Reskrim Polres Kotabaru AKP SURIA MIFTAH IRAWAN, SH,. S.I.K melalui Kanit
Tipikor Ipda AMIR HASAN menjelaskan “Dari hasil perhitungan kerugian keuangan
negara dari BPKP, proyek DAM/Bendung mengalami kerugian sebesar Rp.951jt lebih
dan sampai saat ini kami masih terus melaksanakan proses penyidikan”.ujarnya
sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar