KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 30 Agustus 2017

Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Melaksanakan Tahap 2 Kasus Zenith


Rabu 30/08/17, Walaupun bekerja Tanpa anggota Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Aipda Haryono selalu semangat dalam melakukan tugas penyidikan perkara tindak pidana yang terjadi di wilkum polsek Pulau Sebuku. 

Kanit Reskrim Aipda Haryono Melaksanakan tahap 2 Ke JPU perkara gar pasal 196 junto pasal 198 Dan pasal 197 junto pasal 106 UU RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan selalu cepat Sebelum masa tahanan habis sudah di limpahkan ke JPU (Kejaksaan). Seperti yang di ungkapkan Oleh jaksa ERLIA HENDRASTA, S. H Kepada Kanit Reskrim mengucapkan ” Terima kasih atas koirdinasi Dan kerja Samanya sehingga berkas perkara cepat selesai “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar