Rabu 30/08/17, Walaupun bekerja
Tanpa anggota Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Aipda Haryono selalu semangat
dalam melakukan tugas penyidikan perkara tindak pidana yang terjadi di wilkum
polsek Pulau Sebuku.
Kanit Reskrim Aipda Haryono Melaksanakan tahap 2 Ke JPU
perkara gar pasal 196 junto pasal 198 Dan pasal 197 junto pasal 106 UU RI No.
36 th 2009 tentang Kesehatan selalu cepat Sebelum masa tahanan habis sudah di
limpahkan ke JPU (Kejaksaan). Seperti yang di ungkapkan Oleh jaksa ERLIA
HENDRASTA, S. H Kepada Kanit Reskrim mengucapkan ” Terima kasih atas koirdinasi
Dan kerja Samanya sehingga berkas perkara cepat selesai “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar