Minggu (23/07/2017), skj 17.30 Wita berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering terjadi transaksi
jual beli obat carnophen (jinet), kemudian personil Polsek Hampang yg
dipimpin langsung oleh Kapolsek Hampang melakukan penggerebekan dan
penggeledahan ke rumah tersangka dan mendapati obat carnophen (jinet) yg
disimpan didalam rumah terlapor sebanyak 566 (lima ratus enam puluh
enam) keping atau sebanyak 5660 (lima ribu enam ratus enam puluh) butir
yang diakui milik terlapor dan uang sebanyak Rp 195.000,- (seratus
sembilan puluh lima rupiah) hasil dari penjualan. Selanjutnya Tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polsek Hampang, guna proses hukum lebih
lanjut..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar