KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Sabtu, 06 Agustus 2016

POL AIR POLRES KOTABARU BERHASIL AMANKAN SEBUAH KAPAL PEMBIUS IKAN DAN 6 ABK




Kotabaru, 03 Agustus 2016

Sekali lagi prestasi ditorehkan oleh Polres Kotabaru dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Kotabaru, Satuan Pol Air Po0lres Kotabaru berhasil membekuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Dalam gelar perkara oleh Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK bersama dengan Kasat Pol Air AKP Toni Hartono, ditekankan bahwa keberhasilan ini buah dari kerjasama semua pihak khususnya para nelayan sekitar yang memberikan informasi. Hasilnya sebuah kapal dan 5 orang Abk diamankan karena melakukan Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun potassium.
Operasi penangkapan kapal ini dipimpin oleh AIPDA Ponco Irawan beserta empat orang rekannya, berlangsung 30 menit lebih akibat aksi kejar kejaran. Pengejaran bahkan sempat hadapi ombak yang mencapai ketinggian 3 meter, namun ini tak juga menyurutkan tekad tim mengejar pelaku.
Barang bukti yang disita oleh Polres Kotabaru atas kejahatan ini antara lain satu buah kapal yang berwarna putih coklat tanpa nama,1 buah kompresor merek Swan,1 set alat selam,kurang lebih 1/4 kg Potasium,1 buat alat penyemprot,19 ekor ikan tripang,2 buah serok ikan.
Selain mengamankan barang bukti pihak Pol Air Polres Kotabaru juga telah menetapkan satu tersangka yang bernama Sahabuddin 45 tahun selaku nahkoda kapal,sedangkan 5 orang ABK masih dalam pemeriksaan karena ke 5 ABK tersebut hanya di ajak oleh nahkoda kapal.
Atas tindakan yang dilakukannya tersebut nahkoda kapal yang bernama Sahabuddin 45 tahun telah melanggar UU Perikanan 31 tahun 2004 DUM, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar