Kotabaru, 03 Agustus 2016
Sekali lagi prestasi ditorehkan oleh Polres Kotabaru dalam
menegakkan hukum dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Kotabaru, Satuan Pol Air
Po0lres Kotabaru berhasil membekuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Dalam gelar perkara oleh Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK
bersama dengan Kasat Pol Air AKP Toni Hartono, ditekankan bahwa
keberhasilan ini buah dari kerjasama semua pihak khususnya para nelayan sekitar
yang memberikan informasi. Hasilnya sebuah kapal dan 5 orang Abk diamankan
karena melakukan Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun potassium.
Operasi
penangkapan kapal ini dipimpin oleh AIPDA Ponco Irawan beserta empat orang rekannya,
berlangsung 30 menit lebih akibat aksi kejar kejaran. Pengejaran bahkan sempat
hadapi ombak yang mencapai ketinggian 3 meter, namun ini tak juga menyurutkan
tekad tim mengejar pelaku.
Barang
bukti yang disita oleh Polres Kotabaru atas kejahatan ini antara lain satu buah
kapal yang berwarna putih coklat tanpa nama,1 buah kompresor merek Swan,1 set
alat selam,kurang lebih 1/4 kg Potasium,1 buat alat penyemprot,19 ekor ikan
tripang,2 buah serok ikan.
Selain
mengamankan barang bukti pihak Pol Air Polres Kotabaru juga telah menetapkan
satu tersangka yang bernama Sahabuddin 45 tahun selaku nahkoda kapal,sedangkan
5 orang ABK masih dalam pemeriksaan karena ke 5 ABK tersebut hanya di ajak oleh
nahkoda kapal.
Atas
tindakan yang dilakukannya tersebut nahkoda kapal yang bernama Sahabuddin 45
tahun telah melanggar UU Perikanan 31 tahun 2004 DUM, dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar