KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Senin, 27 April 2015

TERSANGKA TABRAK LARI BERHASIL DI TANGKAP

Kotabaru, 27/04/15

AH ( inisial ) 38 th akhirnya berhasil ditangkap, pelaku tabrak lari tersebut sempat melarikan diri ke hutan setelah  mobil Daihatsu Xenia warna hitam No.Pol DA 8189 PG yang dikendarainya menabrak sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam No.Pol DA 3780 GS ( minggu 26/04/15 ). Sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang tersebut sempat terseret sepanjang satu kilometer karena Sdr AH tidak menghentikan mobilnya langsung. Akibat dari laka tersebut dua orang meninggal dunia yaitu Sdri SD ( inisial ) 42 th dan Sdri NA ( inisial ) 5 th serta satu orang mengalami luka parah dibagian kepala yaitu Sdri HS. Sdri NA adalah putri dari anggota Polres Kotabaru yang berdinas di Polsek Hampang . Setelah menabrak pelaku sempat melarikan diri berkat kesiagapan satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru yang berkordinasi dengan Polsek PL.Tengah akhirnya Sdr AH berhasil ditangkap yang rencananya yang bersangkuatan menyebrang lewat pelabuhan fery Tanjung Tanjung tetapi anggota sudah siap menunggu disana dan akhirnya Sdr AH berhasil ditangkap.
Menurut Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP JOSEP EDWARD. P S.H,.S.I.K  melalui Kanit Laka Polres Kotabaru AIPTU SUMARNO Tersangka sempat berencana melarikan diri tetapi akhirnya tertangkap dan sekarang Tersangka ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 310 sub pasal 311 dan Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang ancaman hukumannya 5 tahun  dan saat ini penyidikannya ditangani oleh Unit Laka Polres Kotabaru .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar