KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Jumat, 15 Agustus 2014

SAT NARKOBA RES KOTABARU BERHASIL MENANGKAP BANDAR NARKOBA

Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap  pengedar narkoba jenis sabu - sabu. bedasarkan dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Mufakat Mandin Rt. 10 Rw. 05 Ds. Semayap Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis Sabu - sabu. mendengar laporan tersebut petugas dari sat narkoba Polres Kotabaru mendatanagi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan / pemantauan terhadap Tersangka, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Sdr. GZ (Inisial) ternyata Tsk terbukti bersalah dan ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih berisi diduga jenis sabu - sabu, 2 buah bong, 2 buah Hp merk Advan warna Putih dan merk samsung warna silver hitam, plastik klip dan beberapa sedotan. atas kejadian tersbut petugas mengamankan tersangka ke satuan narkoba  Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah di tangkapnya Sdr. GZ petugas telah melakukan pemeriksaan serta pengembangan, Sdr GZ mengatakan barang haram jenis sabu - sabu tersebut yang dia miliki dititipkan kepada Sdri. HAA (inisial) kemudian petugas melakukan penangkapan dirumah Sdri. HAA di Jl. Raya Stagen Ds. Semayap Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru. petugas amenemukan narkoba jenis Sabu  - sabu dalam penguasaan Sdri. HAA sebanyak  2 Paket dengan berat 8,68 Gram, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Kotabaru guna Proses Lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar