KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 05 Februari 2014

SAAT MELINTAS DI TANGKAP



Operasi yang dilakukan oleh Polres Kotabaru dalam rangka pemberantasan kegiatan penabang liar atau illegal logging terus digencarkan. setelah bebrapa hari sebelumnya bermuatan ulin, senin (3/2) Polisi kembali menangkap dua truck mengangkut kayu gelondongan jenis Sengon.
Berdiameter antara 20 hingga 30 Sentimeter yang diangkut dua buah truck jenis PS bermotor polisi KT 8871 AM dan DA 9571 itu diamankan oleh anggota Kepolisian sektor Pulau Tengah saat melintas dijalan raya tanjung serdang, setelah diperiksa, kayu gelondongan itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Selain mengamankan truck dan muatannya, petugas juga mengamankan dua sopir truck tersebut. menurut keterangan dua sopir truck, kayu itu akan dibawa ke salah satu perusahaan di Banjarmasin. selain tanpa diduga kayu tersebut hasil penambang liar di kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Pulau Laut Timur. Penangkapan dua truck bermuatan kayu berawal dari informasi warga Pulau Laut Timur melalui pesan singkat (SMS). 
"Kalau terbukti bersalah dua Sopir dan pemilik, kita tetapkan sebagai tersangka. pasal yang akan disangkakan, pasal 50 ayat 3 Huruf H Jo 78 ayat 7 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar