KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 19 Februari 2014

BAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR

Kotabaru,
telah terjadi pelanggaran 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terjadi di jl Ds. semisir Rt 02. Kec. Pl. tengah Kab. Kotabaru. diawali dengan tersangka menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak ketemuan membawa koraban menggunakan sepeda motor menuju JL Sarang tiung Km. 07 Ds Gedambaan Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru tanpa seijin dan sepengetahuan keluarga/orang tua korban dengan janji akan dinikahi dan pada saat dibawa kabur korban menginap dirumah kerabat tersangka selama dua hari dan selama dua hari pula menginap ditempat kerabat tersangka dari pengakuan koraban sudah disetubuhi sebanyak 2 kali. atas kejadian tersebut keluarga korban/orang tua korban merasa keberatan dan melaporlkan kepolres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar