KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 18 Desember 2012

PENANGKAPAN PELAKU BOM IKAN


Kotabaru, 18/12/12, Selama sekian lama satuan polisi air polres kotabaru melakukan pengitaian dan penyelidikan dengan adanya laporan para nelayan kotabaru yang sering terjadi pengeboman ikan di perairan kabupaten kotabaru akhirnya membuahkan hasil, pada hari selasa tanggal 18desember 2012 sekira jam 03.00 wita 5 orang anggota satuan polisi perairan polres kotabaru yang dipimpin oleh Bripka Toto berangkat melakukan pengintaian terhadap kapal nelayan yang sering kali melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan kotabaru, tepatnya di koordinat 03*01'233" = S   116*44'105" = E di perairan pamukan selatan  kabupaten kotabaru sekira jam 09.30 wita telah tertangkap tangan sebuah kapal motor Putra Gojeng yang di nakodai oleh Natong bin Denmaik dan 11 orang ABK sedang melakukan aktifitas pengeboman ikan, setelah dilakukan penagkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan, dari penaggkapan tersebut berhasil mengamankan 12 pelaku, 1 unit kapal motor putra gojeng,1 buah bom aktif ukuran sedang,1 buah bom aktif ukuran kecil, 20 buah serbuk detonator,1,5 m kabel sumbu, 1 buah detonator aktif,2 buah nocis,6 keping obat nyamuk bakar,1 botol minyak pelumas,1/2 botol partikel campuran bahan peladak dan 1 buah kotak penyimpan bahan peledak serta ikan hasil pengeboman kurang lebih 1,5 ton, 12 pelaku diamankan di polres kotabaru dan barang bukti di amankan di kantor satuan polisi perairan polres kotabaru , Kapolres kotabaru AKBP Rosyanto Yudha.H,S.I.K, S.H melalui kasubbag humas membenarkan penangkapan tersebut dan para pelaku akan di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar