KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 14 Juni 2012

WASOPS SIMPATIK INTAN - 2012 POLRES KOTABARU







kotabaru, 1406. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeriUntuk mengasah dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota Polri dibidang ilmu kepolisian Polres Kotabaru melaksanakan Operasi Kepolisian dengan Kewilayahan Simpatik Intan – 2012 yang digelar Polda Kalsel.

Itwasda Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Drs. EDY KAOLANA beserta anggota melaksanakan Pengawasan Operasi Kepolisian  Kewilayahan Simpatik Intan - 2012 memberikan arahan agar dalam pelaksanaan operasi sesuai dengan perkap 9 tahun 2011 tentang manajemen operasi serta bertindak sesuai dengan perkap. dalam pelaksanaan Pengawasan Operasi Kepolisian  Kewilayahan Simpatik Intan dengan aman.

1 komentar:

  1. Pak.... knalpot nyaring (non standart) sangat sangat menggangu..kenapa tidak ditertibkan...

    Pasal Pasal 285 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Bukankah knalpot nyaring dimaksud sudah tidak memenuhi persyaratan teknis yang laik?

    mohon ditindak... karena sangat menggangu khalayak.... trims

    BalasHapus