kotabaru,
1406. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan serta
keterampilan anggota Polri dibidang ilmu kepolisian Polres
Kotabaru melaksanakan Operasi Kepolisian dengan Kewilayahan Simpatik Intan – 2012 yang digelar Polda
Kalsel.
Itwasda
Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Drs. EDY KAOLANA beserta
anggota melaksanakan Pengawasan Operasi Kepolisian Kewilayahan
Simpatik Intan - 2012 memberikan arahan agar dalam pelaksanaan operasi sesuai
dengan perkap 9 tahun 2011 tentang manajemen operasi serta bertindak sesuai
dengan perkap. dalam
pelaksanaan Pengawasan Operasi Kepolisian Kewilayahan Simpatik Intan dengan aman.
Pak.... knalpot nyaring (non standart) sangat sangat menggangu..kenapa tidak ditertibkan...
BalasHapusPasal Pasal 285 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukankah knalpot nyaring dimaksud sudah tidak memenuhi persyaratan teknis yang laik?
mohon ditindak... karena sangat menggangu khalayak.... trims