KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 12 Mei 2011

Sosialisasi UU No 22 Th 2009 di SMPN 1 Pl Timur

Kotabaru, 12/05 Sat Lantas Polres Kotabaru melakukan sosialisasi pasal 77 UU No. 22 Th 2009 tentang persyaratan pembuatan SIM C yang harus berumur 17 Th, penggunaan helm standar, Pengenalan rambu - rambu berlalu lintas di jalan raya. Penyuluhan yang digelar di SMPN 1 Pl. Timur Kab. Kotabaru mulai pukul 10.00 wita s/d selesai yang disampaikan oleh para anggota Sat Lantas sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan brosur yang berisikan himbauan dan ketentuan tentang pasal-pasal yang terdapat dalam UU tersebut, kepada para siswa - siswi. AIPTU Retno Wibowo mewakili Kasat Lantas Polres Kotabaru menjelaskan, tujuan diadakan sosilisasi tersebut agar para siswa - siswi memahami secara dini tentang UU No.22 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1992 tentang LLAJ pada fungsi lalu lintas serta mengatur ancaman baik pidana kurungan maupun denda hingga jutaan rupiah. ''Tujuan dilakukan sosialisasi ini agar para siswa - siswi memahami UU lalu lintas, dan segera mematuhi peraturan yang baru khususnya persyaratan pembuatan SIM, penggunaan helm standar dan pengenalan rambu - rambu berlalu lintas"jelasnya.
Mekanisme menggunakan sistem dialogis sosialisasi tersebut mendapat respon positif, dalam hal ini bisa kita lihat begitu antusiasnya para siswa - siswi mengikuti dan melakukan tanyajawab seputar materi UU lalu lintas dengan sambutan yang hangat dari pihak sekolah kami sangat mendukung kegiatan ini diharapkan para siswa - siswi mengerti dan memahami isi dari UU lalu lintas yang baru ujar kepsek SMPN 1 Pl. Timur Kab. Kotabaru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar