Kotabaru, sidang lanjutan perkara pengrusakan dan pengeroyokan dengan terdakwa an. Junghit dkk disertai dengan aksi demo dari keluarga terdakwa, Rabu (20/4 ) dengan menurunkan 71 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kotabaru yang di back up oleh Sat Pol PP Kabupaten Kotabaru
"Polres Kotabaru siap melaksanakan jalannya sidang perkara pidana pengrusakan dan pengeroyokan dengan terdakwa An. Junghit dkk guna menghindari terjadinya tindakan anarkhis" ujar Kabag Ops Kompol Ari Lasta Irawan, Sik saat dikonfirmasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kotabaru. Pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib dan lancar berkat dukungan semua pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar