Kotabaru, 28 September 2017
Rabu (27-09-2017) Satreskrim berhasil ungkap bagaimana kronologi kejadian tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban berinisial MI, yang terjadi di kec. Tanjung Semantakan tempo hari. Anggota satreskrim Polres Kotabaru Bawa pelapor tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke kantor polres Kotabaru. Baca Juga : Srikandi cantik satreskrim polres Kotabaru bantu saksi bacakan BAP pemeriksaan Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim polres Kotabaru di dapati fakta-fakta bahwa tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi dan di alami korban tersebut adalah rekayasa yang di buat sdr MI itu sendiri, dimana sdr MI ini melakukan hal tersebut ialah untuk menguasai uang kantor yang ia kelola untuk membayar hutang di Bank yang ia tanggung. Anggota satreskrim Polres Kotabaru Bawa pelapor tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke kantor polres Kotabaru Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotabaru AKBP SUHASTO, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres kotabaru AKP SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K menjelaskan “ penyelidikan dalam suatu tindak pidana atau kejadian yang terjadi ini sangat penting untuk di lakukan dimana dari kegiatan penyelidikan tersebut lah penyidik bisa mengetahui bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan mengetahui apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau hanya rekayasa korban saja” ucapnya selaku Kasat Reskrim Polres kotabaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar