KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Kamis, 20 Februari 2014

TERTANGKAPNYA PENYALUR OBAT JENIS CARNOPHEN

Kotabaru, 19/02/14
Berawal dari razia pekat yang dilaksanakan Polres Kotabaru pada senin malam pukul 20.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol TONY BUDHI SUSETYO, S.I.K., petugas menemukan salah seorang pengendara berinisial M.S yang kedapatan membawa obat jenis carnophen/zenith sebanyak 1 keping/10 butir, dari pengakuan M.S barang haram tersebut diperoleh dari Sdr. H.M (inisial) 40 th. yang merupakan penyalur obat jenis carnophen/zenith.
Setelah mendengar pengakuan dari Sdr. M.S anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dirumah Sdr H.M. dan menemukan 5 butir obat jenis carnophen/zenith beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). setelah diamankan oleh petugas Sdr. H.M mengakui barang tersebut berasal dari Sdr. M.H (inisial) 41 th petugas pun melakukan penangkapan terhadap M.H dirumahnya. Sdr. M.H diringkus sekitar Pukul 23.00 Wita. Sdr. H.M dan M.H mengaku barang tersebut dari Sdr A.A (Inisial) 35th. petugas pun kembali melakukan penangkapan terhadap Sdr. A.A dan ditemukan 40 Butir obat jenis carnophen/zenith beserta uang hasil penjual Rp 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Tidak hanya sampai Sdr. A.A saja petugas pun masih mengembangkan kasus peredaran obat jenis Carnophen/Zenith yang sudah dicabut ijin edarnya. Sdr. A.A memberikan keterangan kepada petugas bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut diperoleh dari Sdr. M.A yang tidak lama kemudian petugas pun meringkus Sdr M.A dirumahnya didaerah Ds. Pantai baru sekitar pukul 03.00 Wita. dari hasil penggeledahan dirumah Sdr. M.A petugas kembali menemukan barang bukti berupa 30 Butir  obat jenis Carnophen/Zenith dan uang hasil penjualan  sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari hasil tersebut Sdr. H.M, M.H, A.A dan M.A serta barang bukti diamankan di Polres Kotabaru guna proses lanjut, apabila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 197 undang - undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah).

Rabu, 19 Februari 2014

TANGKAP KUPON PUTIH

Bedasarkan informasi dari Masyarakat di JL wiramartas Rt 10 Ds. Dirgahayu terlah tertangkap tangan penjual judi togel an RH (inisial) oleh 2 anggota buser Polres Kotabaru, beserta 1 buah Hp Merk Nexian, 1 buah ATM Mandiri warna kuning dengan no rekening 0310007402509 dan uang tunai sebesar Rp. 760.000,- atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kotabaru, guna proses lebih lanjut.

PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT

Telah terjadi pencurian pemberatan buah kelapa sawit di sekitar Kebun PT. STP (Surya Bumi Tunggal Perkasa) Blok J42 Divisi IV desa Cantung Kiri Hilir Kec. Kelumpang hulu Kab. Kotabaru pukul 22.00 Wita. perusahaan PT STP mengalami kerugian  sebesasar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atas kejadian tersebut melaporkan kepolres kotabaru guna proses lebih lanjut. dan kini ciri - ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas namun masih dilakukan pencarian ( Dalam Lidik ).

BAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR

Kotabaru,
telah terjadi pelanggaran 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terjadi di jl Ds. semisir Rt 02. Kec. Pl. tengah Kab. Kotabaru. diawali dengan tersangka menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak ketemuan membawa koraban menggunakan sepeda motor menuju JL Sarang tiung Km. 07 Ds Gedambaan Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru tanpa seijin dan sepengetahuan keluarga/orang tua korban dengan janji akan dinikahi dan pada saat dibawa kabur korban menginap dirumah kerabat tersangka selama dua hari dan selama dua hari pula menginap ditempat kerabat tersangka dari pengakuan koraban sudah disetubuhi sebanyak 2 kali. atas kejadian tersebut keluarga korban/orang tua korban merasa keberatan dan melaporlkan kepolres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

Rabu, 05 Februari 2014

DITANGKAP PADA SAAT RAZIA

Pada saat petugas sektor Kelumpang Barat sedang melakukan Razia kendaraan bermotor, telah tertangkap tangan atas nama IR dan EH yang sedang mengendraai sebuah mobil Inova warna hitam dengan Nomor Polisi DA 7614 GB. pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap narkoba jenis sabu - sabu yang terbuat dari kaca yang terdapat dalam mobil tersebut.
Atas temuan tersebut kedua pelaku serta barang bukti diamankan oleh petugas di Mapolsek Kelumpang Barat guna proses lebih lanjut. "apabila pelaku terbukti bersalah akan di kenakan pasal undang - undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun" ujar Kapolsek Kelumpang Barat Ipda Boni Facius. 

SAAT MELINTAS DI TANGKAP



Operasi yang dilakukan oleh Polres Kotabaru dalam rangka pemberantasan kegiatan penabang liar atau illegal logging terus digencarkan. setelah bebrapa hari sebelumnya bermuatan ulin, senin (3/2) Polisi kembali menangkap dua truck mengangkut kayu gelondongan jenis Sengon.
Berdiameter antara 20 hingga 30 Sentimeter yang diangkut dua buah truck jenis PS bermotor polisi KT 8871 AM dan DA 9571 itu diamankan oleh anggota Kepolisian sektor Pulau Tengah saat melintas dijalan raya tanjung serdang, setelah diperiksa, kayu gelondongan itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Selain mengamankan truck dan muatannya, petugas juga mengamankan dua sopir truck tersebut. menurut keterangan dua sopir truck, kayu itu akan dibawa ke salah satu perusahaan di Banjarmasin. selain tanpa diduga kayu tersebut hasil penambang liar di kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Pulau Laut Timur. Penangkapan dua truck bermuatan kayu berawal dari informasi warga Pulau Laut Timur melalui pesan singkat (SMS). 
"Kalau terbukti bersalah dua Sopir dan pemilik, kita tetapkan sebagai tersangka. pasal yang akan disangkakan, pasal 50 ayat 3 Huruf H Jo 78 ayat 7 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan"

Minggu, 02 Februari 2014

SATU LAGI NAPI BURONAN BERHASIL DITANGKAP


Pemburuan terhadap narapidana yang kabur dari lapas klas IIB Kotabaru kabur beberapa waktu yang lalu, terus dilakukan pencarian oleh anggota personel Polres Kotabaru. kini membuahkan hasil. napi yang berhasil dibekuK oleh petugas bernama Edi alias Edi Pandu bin Adi. yang bersangkutan bersembunyi disebuah sawah di kawasan pegunungan di desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur. dalam penangkapan petugas terpaksa menghadiahkan timah panas kekaki Edi karena coba melawan petugas. 
Dengan tertangkapnya Edi, Kini tinggal 5 orang napi lagi yang masih Buron diantaranya bernama Jambri, Junaidi, Eko, Marben dan Moreno. " Kami akan terus menerus melacak keberadaan mereka dan kami akan meringkus mereka" Kata Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irwan S.I.K. M.H.