KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 10 September 2014

SIKAT HABIS PENGEDAR OBAT JENIS CARNOPHEN / ZENITH

Pada saat petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan Patroli, berhasil menangkap pengedar Obat jenis Carnophen / Zenith an. Sdr. Yudi 22 Tahun, Yudi tertangkap tangan pada saat mengedarkan obat haram tersebut kepada Sdr. M. Imul di jalan Nelayan Rt. 01 Rw. 01 Desa Hilir Muara Kec. Pl. Utara Kab. Kotabaru pada pukul 16.00 Wita hari Selasa tanggal 09 September 2014.


Petugas pun mengamankan 25 Butir Obat Jenis Carnophen / Zenith, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 525.000,- .setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan asal muasal obat tersebut terhadap pelaku, Yudi pun mengatakan kepemilikan obat jenis Carnophen/zenith tersebut adalah milik Sdr. M. Taha.

Petugas pun jemput paksa M. Taha dirumahnya yang tidak jauh dari kejadian penangkapan Sdr. Yudi. Sdr. M.Taha tidak bisa mengelak setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan uang sebesar  Rp. 350.000,-  yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen/zenith yang diberikan oleh Sdr. Yudi. kini ke 2 pelaku serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

"Apa bila pelaku terbukti bersalah dikenakan pasal 196 Jo 197 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)" ujar Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Sudiyono, S.H.

"Kami akan meupayakan menangkap pelaku - pelaku yang masih berkeliaran diluar sana baik pengedar obat - obatan maupun barang haram lainnya / seperti Sabu - sabu" ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar