KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 30 Agustus 2017

Satintelkam Polres Kotabaru Razia Mercon



Hari Raya Idul adha 1438 Hijriah tinggal menghitung hari. Menyusul hal itu, Sat Intelkam Polres Kotabaru memberikan imbauan kepada masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Saijaan ini. Anggota Sat Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Intelkam AKP Heriyanto, mengimbau masyarakat tidak memperdagangkan, menyalakan terlebih memeroduksi mercon. Karena itu dapat mengganggu warga dalam beribadah apabila di pergunakan oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab. Imbauan disampaikan, karena bagi pelanggar akan ditindak tegas sesuai fungsi. Terlebih saat ini personel Polres Kotabari terus gencarnya melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). “Apabila dalam operasi yang digelar ditemukan peredaran petasan tanpa surat resmi maka akan ditindak tegas,” tegas Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Arief Prasetya Sik melalui anggota Sat Intelkam Bripka Rafilo. “Di undang-undang tersebut, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” tambahnya. Maka dari itu, kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar. Senada diungkapkan Ipda Yuswo Yuwono, pada UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU juga dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. “Maka dari itu kami imbau masyarakat jangan bermain-main dengan petasan karena sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.


sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar