
Hari
Raya Idul adha 1438 Hijriah tinggal menghitung hari. Menyusul hal itu, Sat
Intelkam Polres Kotabaru memberikan imbauan kepada masyarakat di kabupaten
berjuluk Bumi Saijaan ini. Anggota Sat Intelkam yang dipimpin langsung Kasat
Intelkam AKP Heriyanto, mengimbau masyarakat tidak memperdagangkan, menyalakan
terlebih memeroduksi mercon. Karena itu dapat mengganggu warga dalam beribadah
apabila di pergunakan oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab. Imbauan
disampaikan, karena bagi pelanggar akan ditindak tegas sesuai fungsi. Terlebih
saat ini personel Polres Kotabari terus gencarnya melaksanakan operasi
pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). “Apabila dalam operasi yang digelar
ditemukan peredaran petasan tanpa surat resmi maka akan ditindak tegas,” tegas
Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Arief Prasetya Sik melalui anggota Sat
Intelkam Bripka Rafilo. “Di undang-undang tersebut, tentang petasan dan mercon
itu tidak dibenarkan,” tambahnya. Maka dari itu, kepolisian melarang dan akan
melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar. Senada diungkapkan Ipda
Yuswo Yuwono, pada UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan
peledak, telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta
dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU juga dijelaskan, pembuat,
penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12
tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. “Maka dari itu kami imbau
masyarakat jangan bermain-main dengan petasan karena sangat merugikan diri
sendiri dan orang lain,” ujarnya.
sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar